Target Kos-kosan! Pasutri Di Palopo Curi 19 Motor, Ini Peran Pelaku Saat Beraksi

JurnalPatroliNews – Palopo,- Polisi berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang melakukan aksi pencurian sepeda motor di 19 tempat kejadian perkara (TKP). Kedua pelaku yakni Hendra dan Murni. Kapores Palopo AKBP Safi’i Nafsikin mengatakan, dalam melakukan aksinya, pasutri ini memiliki peran masing-masing.

Sang suami, kaat dia, bertugas melakukan survei untuk mencari motor yang tidak memakai kunci setang, sementara sang istri bertugas mendorong motor curian untuk menjauh dari target. “Pelaku utamanya adalah suaminya. Suaminya ini melakukan survei targetnya kos-kosan dan tempat lainnya. kemudian pada malam harinya mereka melakukan aksinya,” katanya, Selasa (7/2/2023).

Dia mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan pasutri ini sudah dilakukannya selama satu bulan. Mereka, sambungnya, merupakan residivis berbagai kasus. Keduanya berkenalan saat menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Palopo. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menyita 17 sepeda motor curian yang sudah dijual pelaku ke berbagai kabupaten di Sulsel.

Selain menangkap pasutri, polisi juga menangkap dua pelaku lainnya yang bertugas menjemput dan menjual sepeda motor hasil curian ke luar daerah. Saat ini, kedua pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Palopo dan terancam tujuh tahun penjara. Sementara kedua rekannya terancam empat tahun penjara.

Komentar