6 Pemohon Ajukan Uji Materi UU Pemilu, Yusril: Jika Mereka Ditolak, PBB Siap Maju!

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Wacana Pemilihan Umum (Pemilu) dengan Sistem Proporsional tertutup, mendapat berbagai tanggapan dari elit Politik. Salah satunya adalah Yusril Ihza Mahendra, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB).

Ia menyatakan, pihaknya setuju dengan penggunaan sistem Proporsional Tertutup pada Pemilu 2024 nanti. PBB akan mengajukan diri, sebagai pihak terkait dalam gugatan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, di Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), juga setuju dengan penggunaan sistem Proposional Tertutup. Namun, Yusril mengatakan, tidak bisa menjadi penggugat (PDI-P), karena ikut dalam proses pembentukan UU Pemilu Tahun 2017.

Yusril menyebut, ada 6 pemohon yang sudah mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam Uji Materi UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK. Namun jika mereka ditolak, PBB yang akan maju.

“PBB satu-satunya Partai yang berapa kali ikut Pemilu, tetapi tidak ikut membahas UU tersebut. Andai kata pemohon yang 6 itu dianggap tidak memiliki legal standing, maka PBB yang akan maju,” ujar Yusril, dalam Rakornas dan Musyawarah Dewan Partai PBB, di Jakarta, Rabu (11/1/23).

Diketahui, enam orang yang mengajukan diri ke MK tersebut adalah Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).

Permohonan mereka pun sudah teregistrasi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 pada 16 November 2022, perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sururudin, Kuasa Hukum pemohon mengungkapkan, ke enam orang tersebut adalah;

  • Pemohon I, Demas Brian Wicaksono, Pengurus Partai PDI-P di Kabupaten Banyuwangi.
  • Pemohon II, Yuwono Pintadi, Anggota Partai Nasdem.
  • Pemohon III, Fahrurrozi, warga Negara yang bermaksud mencalonkan diri sebagai calon Anggota Legislatif pada Pemilu 2024.
  • Pemohon IV, Ibnu Rachman Jaya, Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Pemohon V, Riyanto, WNI.
  • Pemohon VI, Nono Marijono, WNI.

Sebagai Informasi, apabila gugatan Uji Materi tersebut dikabulkan oleh MK, maka sistem Pemilu 2024 mendatang akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup.

Sistem ini nantinya, para pemilih hanya disajikan logo Parpol saja pada surat suara, bukan nama Calon Dewan Partai yang mengikuti Pemilihan Legislatif.

Komentar