Ada Kemungkinan Pemilu 2024 Kembali ke Sistem Proporsional Tertutup, Tak Ada Nama Caleg di Surat Suara

JurnalPatroliNews – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari memberikan pernyataan menarik.

Kata Hasyim Asyari, ada kemungkinan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, sistem kembali ke proposional tertutup.

Kata dia, pembahasannya sedang berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jadi kira-kira bisa diprediksi atau nggak putusan Mahkamah Konstitusi ke depan? Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup,” kata Hasyim dalam sambutannya di acara ‘Catatan Akhir Tahun KPU RI 2022’ di Kantor KPU RI, Kamis (29/12/2022).

Menurut dia, sistem proprosional terbuka pernah terjadi pada Pemilu 2009 lalu melalui putusan MK.

Kemudian berlanjut pada Pemilu 2014 dan 2019, dan jika ingin kembali tertutup harus lewat putusan MK kembali.

“Kira-kira polanya kalau yang membuka itu MK, ada kemungkinan yang menutup MK. Kalau dulu yang mewajibkan verifikasi faktual MK, kemudian yang verifikasi faktual hanya partai-partai kategori tertentu itu juga MK,” tuturnya.

Lebih lanjut, dengan adanya kemungkinan sistem proposional tertutup tersebut, Hasyim mengingatkan kepada para bakal calon anggota legislatif kekinian menahan diri melakukan sosialisasi dengan kampanye dini.
Sebab, jika diputuskan oleh MK kembali tertutup maka semua akan sia-sia.

“Kami berharap kita semua menahan diri untuk tidak pasang-pasang gambar dulu. Siapa tahu sistemnya kembali tertutup? Sudah lumayan belanja-belanja pasang baliho, pasang iklan, namanya nggak muncul di surat suara,” tuturnya.

“Maka alamat buru-buru kalau ada orang yang menyebut dirinya calon, karena belum tentu oleh partai dikirim lagi oleh partai sebagai calon, sudah pasang-pasang gambar,” katanya.

Sebagai informasi, beberapa politisi melakukan mengajukan uji materi UU Nomor 7 tahun 2019 ke MK.

Tujuannya, berharap MK membatalkan pasal 168 ayat 2 UU Pemilu karena dinilai tidak sesuai dengan UUD 1945.

Nah, andaikan MK mengabulkan gugatan itu, dan sistem proporsional daftar calon tertutup
diterapkan, maka surat suara di pemilu hanya mencantumkan partai politik, tak ada nama caleg.

Partai politik menang dan mendapat jatah kursi, berhak menentukan siapa yang duduk di kursi itu.

Komentar