Alex Indra Soroti Batas Penyerapan Gabah, Petani Terancam Gigit Jari

JurnalPatroliNews – Jakarta, — Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, melontarkan kritik tajam terhadap implementasi Inpres No. 6 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pengadaan dan penyaluran beras dalam negeri.

Ia mengingatkan, kebijakan yang membatasi penyerapan gabah oleh Bulog hanya 3 juta ton berpotensi memupus harapan para petani untuk sejahtera.

Mengacu pada data BPS, produksi beras nasional tahun ini diperkirakan menyentuh angka 30 juta ton. Namun dengan penyerapan hanya 10 persennya, Alex menilai akan muncul ketimpangan dan kekecewaan besar di kalangan petani jika regulasi teknis tidak segera diperjelas.

“Kalau mekanisme serap gabah tak dibuat jelas dan adil, ini bisa jadi bencana buat petani. Harapan mereka bisa dihancurkan oleh angka 3 juta ton itu,” kata Alex melalui keterangan resmi.

Kebijakan yang Belum Matang, Harus Segera Direvisi

Politikus PDI Perjuangan asal Sumatera Barat itu menilai, pembatasan pembelian gabah oleh pemerintah sebagai konsekuensi dari tidak matangnya interpretasi terhadap program Asta Cita, khususnya di bidang ketahanan pangan.

Ia menyinggung keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 14 Tahun 2025 yang menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp6.500/kg. Meski angka itu memberi harapan di awal, kenyataannya kuota pembelian justru dibatasi, yang menurutnya sangat kontradiktif.

“Petani awalnya semangat karena dijanjikan harga layak, eh ternyata cuma sebagian kecil saja yang akan terbeli. Ini jebakan kebijakan,” sindirnya.

Desakan Pengaturan Teknis Segera

Melihat kondisi panen raya yang terjadi di Maret 2025 dengan produksi GKP mencapai 5,57 juta ton, lalu turun di April (4,95 juta ton) dan Mei (2,92 juta ton), Alex mendesak pemerintah menetapkan aturan teknis penyerapan yang detail.

Ia meminta agar kuota per provinsi segera diumumkan dan ada mekanisme yang menjamin petani tertentu bisa menjual gabahnya dengan harga HPP Rp6.500/kg.

“Kalau tidak segera dibuatkan sistemnya, petani bisa benar-benar dirugikan. Harus ada prioritas siapa yang berhak menjual ke Bulog dengan harga tersebut,” tegasnya.

Komentar