Anggaran Kemenkeu Tahun 2025 Capai Rp 53 Triliun, Pajak Dapat Alokasi Terbesar

Selain itu, dalam dokumen kesepakatan anggaran tersebut, juga diungkapkan alokasi untuk berbagai direktorat jenderal dan BLU di bawah Kemenkeu. Direktorat Jenderal Anggaran mendapat Rp 78,4 miliar, Direktorat Jenderal Pajak Rp 6,9 triliun, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rp 3,51 triliun. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mendapatkan Rp 78,38 miliar, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Rp 81,05 miliar.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan BLU LMAN memperoleh Rp 838,15 miliar, sedangkan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) dan BLU LDKPI mendapatkan Rp 121,93 miliar. Selain itu, Direktorat Jenderal Perbendaharaan bersama BLU PIP, BLU BPDPKS, dan BLU BPDLH mendapatkan anggaran sebesar Rp 7,70 triliun.

Sekretariat Jenderal bersama BLU LPDP menerima alokasi sebesar Rp 33,16 triliun, sementara BPPK dan BLU Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN mendapatkan Rp 553,69 miliar. Untuk Inspektorat Jenderal dialokasikan Rp 67,16 miliar, dan Lembaga Nasional Single Window mendapat Rp 86,55 miliar.

Sri Mulyani juga secara rinci memaparkan alokasi anggaran untuk tujuh BLU di bawah Kemenkeu, di antaranya LPDP sebesar Rp 3,93 triliun, BPDPKS Rp 6,06 triliun, BPDLH Rp 69,6 miliar, LDKPI Rp 43,1 miliar, PKN STAN Rp 15,02 miliar, LMAN Rp 163,47 miliar, dan PIP Rp 95,64 miliar.

Komentar