Aturan Wajib Karantina, Komisi VIII: Jangan Jadi Bisnis BNPB dan Hotel!

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Aturan wajib Karantina bagi warga yang baru melakukan perjalanan Luar Negeri di tempat yang disediakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), untuk itu BNPB diminta untuk transparan.

Ace Hasan Syadzily, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, mengkritik Hal tersebut, karena kebijakan Karantina yang kerap berubah. Mulai dari kewajiban karantina 7 hari, 5 hari, 3 hari, dan kini menjadi 10 hari.

Ia meminta BNPB bisa menjelaskan alasan wajib karantina secara ilmiah. Menurutnya, penjelasan yang utuh soal waktu Karantina yang selalu berubah, akan membuat masyarakat lebih menerima kewajiban itu.

“Karena kita juga tidak ingin bahwa Indonesia menjadi tempat persebaran Covid-19 dengan berbagai macam varian termasuk varian Omicorn. Kenapa? Satu hari (karantina) saja pasti akan berpengaruh terhadap nasib rakyat,” jelas Ace dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/12).

“Yang menjadi masalah juga kadang-kadang, jangan sampai ada tuduhan masyarakat bahwa ini bisnisnya BNPB bekerja sama dengan pemilik hotel. Jangan sampai begitu pak, ini yang harus ditepis,” ujarnya.

Komentar