Beri Keterangan Sebagai Saksi, Ace Hasan: Bansos El Nino Inisiasi Kemensos!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) yang digelar Mahkamah Konstitusi, menghadirkan Ace Hasan Syadzily, Wakil Ketua Komisi VIII DPR-RI, sebagai saksi dari Prabowo-Gibran, pada Kamis (4/4/24).

Ace menjelaskan, Bantuan Sosial (Bansos) El Nino, yang diluncurkan Presiden Jokowi, merupakan inisiasi dari Kementerian Sosial (Kemensos), dan merupakan hasil rapat dari kabinet.

“Jadi Kementerian Sosial menyampaikan surat kepada Komisi VIII, terkait dengan adanya hasil rapat kabinet soal kebijakan BLT ini, sehingga kami mengundang Kementerian Sosial untuk dibahas dalam rapat kerja tersebut tertanggal 7 November,” jelas Ace.

“Jadi sebagai bentuk pertanggungjawaban Kemensos, dia mempunyai mitra Komisi VIII, beliau (Risma) menyampaikan di rapat Komisi VIII tersebut,” lanjutnya.

Ace menyebut, dalam rapat tersebut, Risma memaparkan bahwa penganggaran bantuan El Nino, menggunakan kebijakan ‘Automatic Adjustment’.

hal itu, tambah Ace, didasari oleh Pasal 32 poin E, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang APBN tahun 2023.

“Jadi dengan adanya kebijakan itu, maka Pemerintah memiliki keleluasaan untuk menyesuaikan anggaran, terutama dalam konteks bantuan El Nino tersebut,” ucapnya.

Lebih jauh, Ace membeberkan, saat rapat Risma menyampaikan anggaran bansos El Nino itu sebesar Rp 12 triliun, dan akan didistribusikan selama dua bulan, yakni November dan Desember.

“Nah pada saat disampaikan pada rapat tersebut, pertama Bu Mensos menyampaikan bahwa ini adalah penugasan dari rapat terbatas di sidang kabinet, dan di situ kami eksplorasi, kami diskusi atau kami membahas apa alasannya,” beber Ace.

Akhirnya, Pemerintah menyepakati, penyaluran Bansos tersebut dengan cara cash transfer dan melalui PT Pos Indonesia.

“Disepakati bahwa memang proses penyaluran bantuan itu yaitu dengan cash transfer dan melalui PT POS,” pungkasnya.

Komentar