Berlaku Efektif 3 Tahun, Jika KUHP Digugat ke MK: Kejagung Siap Beri Pendampingan Hukum

JurnalPatroliNews – Jakarta – DPR telah mengesahkan KUHP dan akan berlaku efektif 3 tahun. Dalam masa transisi KUHP yang lama ke KUHP baru tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya melakukan sosialisasi terutama terkait pasal kontroversial di KUHP. “Dalam masa peralihan KUHP yang akan berlaku 3 tahun setelah disahkan, maka saya perintahkan segenap jajaran untuk segera mempelajari, memahami dan menguasai semua materi yang diatur dalam KUHP baru tersebut melalui sosialisasi dan pelatihan internal agar pada saat pemberlakuannya, penerapan pasal-pasal dapat lebih efektif, sehingga dapat menciptakan kepastian dan kemanfaatan hukum,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin dalam keterangan yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (20/12/2022).

Burhanuddin meminta jajaran Bidang Intelijen Kejaksaan bekerjasama dengan Bidang Tindak Pidana Umum, dapat ikut melakukan sosialisasi pemberlakuan KUHP dalam program penyuluhan hukum maupun penerangan hukum. Hal itu untuk memberikan penjelasan mengenai pasal-pasal yang masih kontroversial di dalam masyarakat untuk meluruskan persepsi masyarakat.

Tak hanya itu Burhanuddin menyebut Kejagung juga siap memberikan pendampingan hukum apabila ada gugatan uji materi di MK. “Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara akan siap melakukan pendampingan hukum jika KUHP atau pasal-pasal yang ada dalam KUHP baru tersebut diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” sambungnya.

Disamping itu Burhanuddin juga menyambut baik disahkannya KUHP oleh DPR. Sebab menurutnya hal itu merupakan sejarah baru dalam tonggak pembaharuan hukum pidana nasional, dimana Indonesia akhirnya memiliki produk hukum pidana hasil karya anak bangsa yang berdasar pada falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sehingga terlepas dari belenggu budaya kolonial. “Tidak dapat kita pungkiri, penegakan hukum pidana di Indonesia sangat membutuhkan pembaharuan yang disesuaikan dengan sistem pemidanaan modern yang lebih humanis dengan mengusung nilai keadilan korektif, keadilan rehabilitatif dan keadilan restoratif, sebagai respon terhadap asas legalitas yang selama ini diterapkan secara kaku,” ujarnya.

Burhanuddin menyebut, KUHP yang baru disahkan mengatur beberapa pembaharuan antara lain alternatif sanksi pidana selain pidana penjara, tujuan dan pedoman pemidanaan, pergeseran paradigma dalam pidana dan pemidanaan yang lebih humanis dan bermartabat.

Selain itu, KUHP yang baru tidak akan hanya berdampak pada lingkup bidang pidana umum saja, melainkan bidang hukum lain seperti pidana militer dan pidana khusus, karena dalam KUHP yang baru tersebut juga mengkodifikasikan beberapa tindak pidana militer serta pidana khusus.

Komentar