Bobby Rizaldi: Ketika RUU PDP Selesai, Masyarakat Punya Tiga Hak Untuk Perlindungan Data Pribadi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) adalah keniscayaan yang harus segera diselesaikan untuk menopang masyarakat dalam memperkuat kontrol atas data pribadinya.

Anggota Komisi I DPR RI, Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan, setidaknya ada tiga hak yang akan dimiliki masyarakat ketika RUU PDP itu selesai dibahas dan diberlakukan nantinya.

“Dalam hak pribadi seseorang harus memiliki tiga prinsip penting agar kita memahami hak kita dalam penggunaan data pribadi baik bagi diri sendiri maupun kepada orang lain,” kata Bobby Rizaldi kepada wartawan, Kamis (21/10).

Adapun prinsip penting hak pribadi tersebut, kata Bobby, yakni hak pribadi untuk tidak diusik oleh orang lain dalam kehidupan pribadi seseorang.

“Hak lainnya, juga untuk merahasiakan informasi-informasi yang bersifat sensitif yang menyangkut diri seseorang,” katanya.

Komentar