BPKH Limited Bayarkan Kompensasi Rp3,7 Miliar ke Puluhan Ribu Jemaah Haji

JurnalPatroliNews – Jakarta – Sebagai bentuk tanggung jawab atas kendala distribusi konsumsi saat puncak pelaksanaan haji di Mina pada 10 Juni 2025, BPKH Limited—entitas milik Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang berkedudukan di Arab Saudi—telah menyalurkan dana kompensasi kepada jemaah Indonesia.

Menurut pernyataan Direktur BPKH Limited, Sidiq Haryono, dana kompensasi yang telah dibayarkan mencapai 862 ribu riyal Saudi atau setara dengan sekitar Rp3,7 miliar. Dana tersebut disalurkan kepada 42 ribu jemaah hingga 16 Juni 2025.

“Langkah ini bukan hanya pengganti atas layanan yang tidak maksimal, melainkan juga bentuk penghargaan terhadap hak jemaah. Kami ingin ini menjadi contoh nyata bagi seluruh penyedia layanan haji agar senantiasa menjaga kualitas,” ujar Sidiq dalam keterangan tertulis.

Ia menambahkan bahwa BPKH Limited tidak hanya berhenti pada pemberian kompensasi, tetapi juga telah melakukan peninjauan menyeluruh atas kejadian tersebut, disertai dengan penerapan langkah-langkah korektif guna mencegah kejadian serupa di musim haji mendatang.

Selama musim haji 1446 Hijriah, BPKH Limited bertanggung jawab atas penyediaan berbagai layanan konsumsi, termasuk makanan siap santap (RTE), makanan segar pada tanggal 14 dan 15 Dzulhijjah, hingga layanan bumbu khas Nusantara, serta pengelolaan area komersial.

Untuk mendukung kelancaran distribusi makanan bagi jemaah asal Indonesia, BPKH Limited bekerja sama dengan 15 dapur mitra lokal. Namun, kendala teknis di beberapa titik menyebabkan terhambatnya penyaluran makanan pada hari-hari puncak ibadah.

Sebagai bentuk kompensasi langsung, perusahaan menetapkan nilai pengganti sebesar 10 riyal untuk setiap makan pagi, dan masing-masing 15 riyal untuk makan siang dan malam bagi jemaah yang tidak menerima layanan konsumsi sesuai jadwal.

Komentar