Diduga Ada Kepentingan Politis, Saut Situmorang Ungkap: Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

MK memutuskan mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait usia pimpinan KPK dan masa jabatan. Dalam putusan masa jabatan, MK memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

MK beralasan perpanjangan masa jabatan itu dilakukan untuk menjaga independensi KPK. Sebab berdasarkan skema 4 tahun, maka pimpinan KPK akan dikocok ulang dalam 1 masa jabatan presiden dan DPR. Dalam putusan ini ada 4 hakim yang menyatakan pendapat berbeda dan menolak perpanjangan masa jabatan tersebut.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan pengajuan uji materi perihal periodesasi pimpinan KPK yang diajukan Ghufron ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah sikap pribadi yang perlu dipisahkan

“Itu sudah dijelaskan bahwa itu ‘kan sikap pribadi dari Pak Nurul Ghufron sebagai warga negara, dia ‘kan punya hak konstitusi untuk menguji di MK, jadi kita harus pisahkan dulu,” kata Ali ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 16 Mei 2023.

Ali menegaskan permintaan penambahan masa jabatan KPK itu bukanlah kebijakan kelembagaan. Menurutnya, langkah yang dilakukan Ghufron merupakan sepenuhnya hak yang bersangkutan sebagai warga negara.

“Ini adalah gugatan yang diajukan oleh Pak Nurul Ghufron secara pribadi, bukan kelembagaan. Jadi, harus dipisahkan,” kata dia.

Ali menambahkan KPK memiliki program kerja dan telah menyusun peta jalan untuk tahun 2045. Peta jalan tersebut akan dijalankan secara berkesinambungan oleh siapa pun yang akan menjadi pimpinan KPK.

“Siapa pun pimpinan KPK, ya, nanti akan menjalankan, satu peta jalan yang kemudian kami sudah susun. Bagaimana upaya penindakan pencegahan dan antikorupsi harus dilakukan secara berkesinambungan,” kata Ali.

Komentar