Diduga Langgar Etika, Gufroni Diminta Lepas Jabatan di LBH Muhammadiyah

JurnalPatroliNews – Jakarta –  Gelombang desakan agar Gufroni mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP Pimpinan Pusat Muhammadiyah kian menguat. Ia dituding telah mencoreng reputasi lembaga dengan dugaan keterlibatan dalam praktik yang tak sesuai nilai-nilai organisasi.

Rimbo Bugis, Ketua DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) periode 2022–2024, menyuarakan keprihatinannya secara terbuka. “Kami menilai Gufroni telah bertindak seperti mafia perkara,” tegas Rimbo kepada awak media, Selasa, 13 Mei 2025.

Rimbo menyebut bahwa Gufroni membawa nama LBH Muhammadiyah untuk mendampingi individu yang terjerat kasus besar. Salah satunya adalah Charlie Chandra, yang saat ini tengah berhadapan dengan proses hukum atas dugaan pemalsuan dokumen di Polda Banten.

“Gufroni membela mafia tanah dengan mencatut nama Muhammadiyah. Padahal dia bukan kader yang tumbuh dari akar gerakan kami,” ujar Rimbo geram.

Ia juga mengkritisi pendekatan pribadi Gufroni yang dinilai kerap mengatasnamakan organisasi untuk kepentingan sendiri. “Kami, yang digembleng sejak dini dalam kultur Muhammadiyah, merasa terkhianati,” tambahnya.

Rimbo menilai langkah Gufroni membela Charlie lebih dilandasi motif balas dendam kepada pihak pengembang PIK 2 yang sebelumnya membuatnya gagal dalam beberapa upaya hukum.

“Dia sudah berulang kali kalah dalam kasus yang berkaitan dengan PIK 2. Sekarang tampaknya mencari celah baru dengan menggiring nama besar Muhammadiyah untuk melancarkan agenda pribadi,” tutur Rimbo.

Lebih lanjut, Rimbo meminta pimpinan pusat Muhammadiyah mengambil tindakan tegas terhadap sikap Gufroni. Ia menegaskan, jika ingin disebut pejuang rakyat, seharusnya Gufroni turun langsung ke lapisan masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan hukum.

“Jika ingin bela wong cilik, jangan di kota besar. Pergilah ke pelosok, bantu warga miskin yang benar-benar butuh pendampingan hukum, bukan karena mengejar keuntungan pribadi,” tutup Rimbo.

Komentar