JurnalPatroliNews – Jakarta – Usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan yang sudah bergulir selama 20 tahun belum juga mendapatkan kejelasan mengenai tindak lanjutnya. DPR dan DPD telah melakukan berbagai upaya konkret untuk membawa RUU ini ke tahap pembahasan, namun hasilnya masih jauh dari harapan.
Dalam Rapat Kerja yang diadakan oleh Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan, tidak ada perwakilan dari pemerintah, khususnya Menteri Dalam Negeri, yang hadir. Hal ini membuat rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Pansus B DPR pada Jumat (27/9) itu tidak membuahkan hasil konkret.
“Sangat disayangkan pada rapat kerja kedua Pansus ini tidak ada satu pun Menteri yang hadir,” keluh Wakil Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan Mercy Chriesty, Jumat (27/9).
Hanya ada perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM, tetapi mereka tidak dapat mengambil langkah lebih lanjut karena Menteri Dalam Negeri yang seharusnya menjadi leading sector tidak hadir.
Ketua Komite I, Fachrul Razi, menyatakan kekecewaannya terhadap absennya pihak-pihak terkait. Ia menilai tindakan pemerintah mencerminkan kurangnya komitmen untuk membentuk RUU Daerah Kepulauan.
“DPD RI kecewa kepada pemerintah (Kemendagri), karena tidak hadir pada rapat pansus. Sikap pemerintah ini menunjukkan kurangnya komitmen terhadap pembentukan RUU Daerah Kepulauan. Sehingga rapat hari ini tidak bisa mengambil keputusan politik akibat tidak lengkapnya unsur pemerintah,” tegas Razi.
Komentar