JurnalPatroliNews – Jakarta – DPR mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengambil tindakan tegas terhadap agen travel haji dan umrah yang memberangkatkan jamaah secara ilegal.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Wachid, meminta agar izin operasional agen travel nakal dicabut, mengikuti langkah yang sudah diambil oleh otoritas Arab Saudi yang lebih dulu menindak tegas praktik ilegal ini.
Abdul Wachid mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan kasus jamaah haji yang menggunakan visa ilegal, seperti visa kerja, untuk pergi haji.
“Arab Saudi sudah memberikan penegasan, maka kita di Indonesia juga harus melakukan hal yang sama. Travel-travel nakal harus diberi sanksi tegas, bahkan izinnya bisa dicabut,” ujar Abdul Wachid dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dirjen PHU dan tiga direktur utama maskapai penerbangan di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR, Senayan, Senin, 28 April 2025.
Sebanyak sepuluh warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan, gagal berangkat haji karena menggunakan visa kerja atau visa amil. Mereka diduga berangkat dengan jalur ilegal melalui agen travel haji dan umrah, setelah membayar antara Rp100-200 juta.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Besar Ronald Sipayung, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang bekerja sama dengan Imigrasi dan Kementerian Agama untuk mengatasi masalah ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Kami terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penanganan lebih lanjut,” jelas Ronald pada Jumat, 18 April 2025.
Komentar