DPR Desak Pembubaran dan Hukuman bagi Ormas yang Berkedok Premanisme

JurnalPatroliNews – Jakarta – Anggota DPR dari Komisi II, Ali Ahmad, menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap organisasi masyarakat (ormas) yang terlibat dalam aksi premanisme. Ia meminta pemerintah untuk tidak ragu dalam menindak tegas ormas yang memanfaatkan kedok organisasi untuk melakukan tindak kekerasan atau pemerasan.

Ali mengutip praktik yang berlaku di negara-negara maju, di mana ormas yang terlibat premanisme dibubarkan dan anggotanya dihukum sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Ia menekankan bahwa negara harus berani mengambil langkah tegas tanpa memberi ruang bagi kelompok-kelompok yang meresahkan masyarakat.

“Premanisme adalah kejahatan terhadap kemanusiaan, dan jika dilakukan secara terorganisir, bisa menjadi kejahatan perang,” ujar Ali, yang juga merupakan politisi dari PKB, dalam keterangannya pada Jumat, 9 Mei 2025.

Ia menambahkan bahwa dalam hukum nasional, tindakan premanisme diatur dalam Pasal 170 KUHP mengenai penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok orang, serta Pasal 368 KUHP yang mengatur pemerasan dengan ancaman kekerasan.

Menurut Ali, hukuman bagi pelaku premanisme bisa bervariasi, mulai dari pidana penjara, denda, hingga pekerjaan sosial sebagai alternatif dari hukuman penjara.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa jika kelompok yang terlibat dalam aksi premanisme memiliki legalitas sebagai ormas, maka izin mereka harus dicabut dan organisasi tersebut harus dibubarkan. “Tidak ada toleransi bagi ormas yang menyebabkan kekacauan,” tegasnya.

Komentar