DPR: Draf RUU Perampasan Aset Belum Juga Sampai ke Meja Kami

JurnalPatroliNews – Jakarta – Hingga pertengahan Juni 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengaku belum menerima naskah resmi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang telah lama dinanti.

Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR, Muhammad Sarmuji, mengungkapkan hal tersebut dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 16 Juni 2025. “Sampai sekarang, kami belum menerima draf RUU Perampasan Aset. Rancangannya pun belum kami lihat,” ujarnya.

Karena belum ada dokumen resmi yang masuk, Sarmuji menyatakan pihaknya belum bisa memberikan komentar atau sikap secara substantif. “Tidak mungkin kami membahas atau merespons lebih dalam terhadap suatu rancangan undang-undang yang belum kami baca bentuknya,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa fokus pembahasan saat ini masih tertuju pada revisi RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang dinilai sebagai landasan hukum utama sebelum membahas aturan perampasan aset. Menurutnya, pembahasan dua regulasi ini perlu diselaraskan agar tidak tumpang tindih.

“Kalau KUHAP sudah selesai, baru RUU Perampasan Aset bisa dibahas secara komprehensif. Para pakar dan komisi yang relevan juga sepakat bahwa penyusunan kedua undang-undang ini perlu sinkronisasi,” imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan dukungannya terhadap percepatan pembentukan UU Perampasan Aset. Dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2025 lalu di Monas, Jakarta, ia menegaskan bahwa aturan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Sebagai wujud keseriusan dalam melawan korupsi, saya mendukung penuh Undang-Undang Perampasan Aset,” ucap Presiden kala itu.

Komentar