JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi V DPR berencana memanggil Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, guna meminta klarifikasi terkait besarnya potongan biaya yang dikenakan oleh aplikator transportasi online, yang dilaporkan melebihi 20 persen.
Potongan yang dianggap memberatkan ini menjadi sorotan lantaran menimbulkan kerugian bagi para pengemudi ojek online, baik yang menggunakan sepeda motor maupun mobil. Akibat kebijakan ini, ribuan pengemudi ojol di berbagai daerah turun ke jalan melakukan aksi protes pada Selasa, 20 Mei 2025.
Rencana pemanggilan Menhub tersebut dijadwalkan berlangsung pada hari Senin, 26 Mei 2025.
“Pemanggilan ini sedang kami atur dengan pimpinan. Kami sudah sepakat untuk mengadakan pemanggilan pada hari Senin mendatang,” ungkap Ketua Komisi V DPR, Lasarus, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Mei 2025.
Usulan pemanggilan ini awalnya diajukan oleh anggota Komisi V dari Fraksi PKS, Reni Astuti. Ia menilai perlu adanya penjelasan mendalam mengenai aturan pemotongan biaya oleh aplikator yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 1001 tanggal 22 November 2022.
Dalam aturan tersebut, terdapat dua komponen biaya, yakni biaya tidak langsung berupa sewa penggunaan aplikasi maksimal 15 persen dan biaya penunjang sebesar 5 persen.
“Saya mengusulkan agar pada hari Senin kita mengundang pihak Kemenhub untuk memberikan penjelasan terkait hal-hal yang sudah disampaikan, sekaligus menyerahkan dokumen pendukung yang relevan,” kata Reni saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama 66 asosiasi pengemudi online di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 21 Mei 2025.
Komentar