DPR & Menteri ESDM Sepakat Revisi Kebijakan Energi Nasional

JurnalPatroliNews – Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi XII dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, resmi menyetujui revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2014 mengenai Kebijakan Energi Nasional (KEN).

Revisi tersebut dituangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) KEN sebagai bagian dari langkah strategis pemerintah dalam pengelolaan sektor energi.

Langkah penyesuaian kebijakan ini bertujuan untuk memastikan sektor energi nasional selaras dengan target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% pada periode 2025-2029. Dalam rapat yang digelar Senin (3/2/2025), Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya dari Fraksi Golkar, menegaskan bahwa DPR mendukung penuh rancangan regulasi tersebut.

“Komisi XII DPR RI menyetujui RPP tentang Kebijakan Energi Nasional yang diajukan oleh Menteri ESDM selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional. Sudah siap? Lanjutkan!” ujar Bambang dalam kesimpulan rapat.

Dorongan Besar pada Energi Baru Terbarukan

Dalam forum yang sama, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa revisi kebijakan ini juga mempertimbangkan peran besar Energi Baru Terbarukan (EBT) guna mendukung transisi menuju nol emisi karbon pada 2060. Ia menegaskan bahwa segala aspek terkait sudah dibahas secara mendalam dan mendapatkan kesepakatan bersama.

“Langkah ini dilakukan demi mencapai target net zero emissions pada 2060. Kita sudah melakukan komunikasi dan pembahasan yang komprehensif terkait hal ini,” jelas Bahlil.

Bahlil menambahkan bahwa pada periode 2025-2040, pemerintah menargetkan setidaknya 60-70% kebutuhan listrik nasional berasal dari energi terbarukan. Berdasarkan presentasi Kementerian ESDM, salah satu kebijakan utama dalam RPP KEN adalah mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil dan menjadikan Indonesia sebagai pelopor energi hijau di tingkat global. Target bauran EBT di Indonesia diharapkan mencapai 19-23% pada tahun 2030 dan meningkat hingga 70-72% pada 2060.

Perbaikan Regulasi dan Investasi Energi

Selain peningkatan porsi EBT, pemerintah juga menyiapkan berbagai langkah untuk memperkuat ketahanan energi nasional. Salah satunya adalah penyesuaian tata kelola sektor minyak, gas, dan pertambangan agar sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. Skema insentif bagi investor juga akan diperbaiki guna menarik lebih banyak investasi di sektor energi terbarukan.

Untuk mendukung investasi yang lebih kondusif, regulasi yang selama ini dianggap menghambat pengembangan energi hijau akan direvisi. Di sisi hilir, pemerintah akan mempercepat pembangunan kilang minyak baru, pabrik etanol, serta infrastruktur gas, termasuk jaringan distribusi dan transmisi yang melibatkan BUMN maupun pihak swasta.

Transformasi Kendaraan dan Infrastruktur Energi

Pemerintah juga berencana mempercepat konversi bahan bakar minyak (BBM) ke gas dan listrik, khususnya untuk sektor transportasi. Selain itu, PLN akan terus meningkatkan porsi energi terbarukan dalam bauran listrik nasional.

Sebagai langkah lanjutan, pemerintah akan mengevaluasi serta mengembangkan kawasan ekonomi berbasis energi hijau dan biru untuk mendukung transisi energi berkelanjutan di Indonesia.

Komentar