JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi VI DPR meminta Kementerian Koperasi (Kemenkop) untuk meninjau kembali ketentuan modal pembukaan cabang koperasi yang tercantum dalam Permenkop Nomor 8 Tahun 2023.
Aturan ini dianggap memberatkan masyarakat, terutama mereka yang ingin memperluas usaha koperasinya.
Demikian disampaikan Anggota Komisi VI DPR Firnando H Ganinduto dalam Rapat Kerja Komisi VI bersama Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi dan jajaran Kementerian Koperasi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 6 November 2024.
Firnando menyoroti bahwa kenaikan modal dari Rp15 juta menjadi Rp500 juta untuk pembukaan cabang koperasi menimbulkan keluhan, khususnya di wilayah pemilihannya di Kendal, Jawa Tengah.
Menurutnya, perubahan ini menyulitkan banyak masyarakat yang ingin mengembangkan koperasi mereka.
“Mereka mengeluh, kenapa? Karena ada perubahan di Permen 49 menjadi Permenkop 8 Tahun 2023 di mana di situ di highlight bahwa untuk membuka cabang USP koperasi primer itu dari Rp15 juta jadi Rp500 juta, nah ini akhirnya membuat mereka tidak bisa membuat cabang di mana-mana, kesulitan,” jelas Firnando.
Ia menyampaikan bahwa masyarakat kelas menengah ke bawah merasa kesulitan untuk memenuhi modal tersebut.
Firnando juga merespons pernyataan Budi Arie yang menyebutkan bahwa ketentuan modal Rp500 juta bertujuan agar koperasi bisa mendapatkan keuntungan.
Namun, menurutnya, nominal tersebut justru terlalu tinggi dan menghambat koperasi kecil untuk berkembang.
Sebagai perwakilan dari Fraksi Golkar Dapil Jateng I, Firnando berharap kenaikan syarat modal pembukaan koperasi lebih moderat.
“Tidak perlu kembali ke Rp15 juta, tetapi usahakan agar kenaikannya tidak terlalu signifikan. Teman-teman yang ingin membuka cabang koperasi jadi kesulitan mengumpulkan modal sebesar itu,” jelasnya.
Firnando menegaskan bahwa koperasi adalah bentuk ekonomi kerakyatan, dan modal Rp500 juta kurang sejalan dengan realitas keuangan masyarakat.
“Jika yang dibidik adalah kelas menengah ke atas, ya, bank saja. Tapi ini koperasi yang semestinya bisa menjangkau masyarakat kecil dan tumbuh di daerah,” tambahnya.
Oleh karena itu, Firnando meminta Menteri Budi Arie untuk mempertimbangkan kembali ketentuan ini demi kemudahan akses koperasi bagi masyarakat luas.
“Sebagai aspirasi konstituen saya, saya mohon aturan ini dievaluasi demi kepentingan masyarakat Indonesia,” tutup Firnando.
Komentar