JurnalPatroliNews – Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat memastikan proses pergantian kepemimpinan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berlangsung aman dan tidak menimbulkan gejolak pada sektor jasa keuangan maupun pasar modal nasional.
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menilai dinamika tersebut berjalan sesuai koridor hukum dan mencerminkan kematangan tata kelola lembaga pengawas keuangan. Ia menekankan bahwa pengunduran diri sejumlah pimpinan OJK merupakan keputusan profesional yang layak dihargai.
“Langkah tersebut harus dipandang sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen terhadap integritas. Ini memperlihatkan bahwa standar etika di lembaga keuangan negara terus diperkuat,” ujar Misbakhun di Jakarta, Minggu, 1 Februari 2026.
Diketahui, pada Jumat, 30 Januari 2026, empat pejabat OJK menyatakan mundur dari jabatannya, termasuk Ketua Dewan Komisioner Mahendra Siregar serta Wakil Ketua Dewan Komisioner Mirza Adityaswara.
Menindaklanjuti hal tersebut, Rapat Dewan Komisioner OJK yang digelar pada Sabtu, 31 Januari 2026, menetapkan Friderica Widyasari dan Hasan Fawzi sebagai pejabat yang mengisi posisi kepemimpinan sementara.
Misbakhun mengapresiasi respons cepat OJK dalam menjaga kesinambungan organisasi dan menegaskan bahwa tidak terjadi kevakuman kepemimpinan.
“Seluruh mekanisme internal berjalan efektif dan adaptif. Fungsi pengawasan dan pengaturan sektor keuangan tetap terlaksana secara normal,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses transisi ini justru memberikan pesan positif bagi pelaku pasar bahwa stabilitas sistem keuangan nasional tetap terjaga.
“Ini menjadi bukti kedewasaan institusi sekaligus keseriusan Indonesia dalam menjaga kepercayaan dan kredibilitas sektor keuangan,” tutup Misbakhun.














