DPR Protes Kenaikan Biaya Haji yang Ditanggung Jemaah Capai Rp65,3 Juta

JurnalPatroliNews – Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyampaikan kritik terhadap usulan Kementerian Agama (Kemenag) terkait peningkatan biaya haji yang harus ditanggung oleh jemaah pada tahun 2025.

Dalam rapat kerja di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Senin (30/12/2024), anggota Komisi VIII DPR menyoroti perubahan proporsi biaya yang dianggap memberatkan masyarakat.

Kemenag mengusulkan agar porsi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh jemaah dinaikkan menjadi 70 persen dari total biaya haji.

Sementara itu, nilai manfaat yang dikeluarkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) hanya sebesar 30 persen. Padahal, pada tahun sebelumnya, Bipih hanya sebesar 60 persen, dengan nilai manfaat mencapai 40 persen.

Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Demokrat, Nanang Samodra, mengaku heran dengan usulan tersebut. Ia menilai kebijakan ini bertolak belakang dengan pernyataan Kemenag yang sebelumnya ingin menurunkan biaya haji.

“Dari segi biaya memang ada penurunan total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dari Rp93,4 juta tahun lalu menjadi Rp93,3 juta. Namun, yang membingungkan adalah komponen Bipih yang justru naik menjadi 70 persen, sedangkan nilai manfaatnya turun menjadi 30 persen,” ujar Nanang.

Komentar