DPR Protes Kenaikan Biaya Haji yang Ditanggung Jemaah Capai Rp65,3 Juta

Pada tahun 2024, Bipih yang ditanggung jemaah hanya sebesar Rp56 juta. Namun, untuk tahun 2025, Kemenag mengusulkan agar jemaah menanggung biaya sebesar Rp65,3 juta. “Kalau yang disetor naik, masyarakat tetap menganggap itu kenaikan, meskipun total BPIH sedikit turun,” tambah Nanang.

Menteri Agama Nasaruddin menjelaskan, usulan rata-rata BPIH tahun 2025 tetap sebesar Rp93.389.684. Dari jumlah tersebut, nilai manfaat sebesar Rp28.016.905,5 atau 30 persen akan disubsidi oleh BPKH.

Adapun biaya yang dibebankan kepada jemaah sebesar Rp65.372.779,49 atau 70 persen dari total biaya haji.

Nasrudin berdalih bahwa perubahan komposisi ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan dana haji dan mengoptimalkan pengelolaan nilai manfaat di masa mendatang. Namun, usulan ini memicu protes dari berbagai pihak yang menilai bahwa pemerintah seharusnya lebih memprioritaskan keringanan beban bagi jemaah.

Kenaikan biaya haji yang signifikan ini menjadi perhatian serius, terutama mengingat mayoritas masyarakat Indonesia berasal dari golongan ekonomi menengah ke bawah.

DPR meminta Kemenag dan BPKH untuk segera memberikan klarifikasi serta mencari solusi yang lebih adil agar tidak memberatkan calon jemaah haji di tahun mendatang.

Komentar