Empat Pulau Aceh Masuk Sumut, Buni Yani: Rakyat Akan Melawan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Setelah polemik pencabutan izin tambang di Raja Ampat, kini perhatian publik kembali tersita oleh kontroversi lain. Keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menetapkan empat pulau dari wilayah Aceh menjadi bagian Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menuai protes keras.

Pengamat media dan politik, Buni Yani, turut menanggapi persoalan ini lewat unggahan di akun Facebook pribadinya. Ia menyebut keputusan tersebut berpotensi menimbulkan perlawanan serius dari masyarakat Aceh.

Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Keempatnya resmi masuk dalam administrasi Provinsi Sumut berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138/2025.

Buni menilai langkah Tito Karnavian tidak lepas dari dinamika politik nasional. Ia menyebut mantan Kapolri itu sebagai sosok yang masih berafiliasi dengan lingkaran kekuasaan Presiden Joko Widodo.

“Keputusan ini terkesan dibuat untuk memancing keresahan masyarakat Aceh dan bisa menjadi batu sandungan bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,” tulis Buni Yani.

Ia juga mengingatkan bahwa membiarkan figur-figur yang masih loyal terhadap kekuasaan sebelumnya bergerak bebas justru dapat menjadi ancaman bagi stabilitas politik nasional di bawah kepemimpinan yang baru.

“Kelompok-kelompok yang dulu berkuasa tentu tidak akan tinggal diam. Mereka akan mencoba menggagalkan upaya Prabowo membongkar praktik korupsi yang diduga melibatkan jaringan mereka,” tambahnya.

Kontroversi ini pun memperlihatkan bahwa isu perbatasan administratif bukan hanya soal wilayah, tapi juga berkelindan erat dengan ketegangan politik nasional yang masih terus berlangsung pasca transisi kekuasaan.

Komentar