JurnalPatroliNews – Jakarta – Langkah tegas pemerintah dalam mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, menuai dukungan dari anggota Komisi I DPR RI, Gavriel Putranto Novanto.
Ia menilai kebijakan ini sebagai bentuk nyata komitmen negara dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi potensi wisata strategis di wilayah tersebut.
Menurut Gavriel, Raja Ampat bukan sekadar kebanggaan masyarakat Papua, melainkan kekayaan hayati global yang memiliki nilai ekologis dan ekonomi tinggi. Ia menilai kebijakan yang diambil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia selaras dengan semangat menjaga kawasan konservasi dan tidak memberi ruang bagi praktik industri yang merusak.
“Saya sangat menghargai gerak cepat Menteri ESDM dan dukungan dari Kementerian LHK yang langsung mengambil langkah tegas mencabut izin-izin tambang yang bermasalah,” ujar Gavriel dalam keterangannya, Rabu (11/6).
Gavriel menyoroti bahwa Raja Ampat adalah wilayah dengan ekosistem laut terkaya di dunia, terdiri dari lebih dari 1.400 pulau kecil, serta menjadi rumah bagi ribuan spesies laut yang langka. Karena itu, katanya, eksploitasi mineral di kawasan tersebut bisa menjadi ancaman besar bagi lingkungan dan masa depan sektor pariwisata.
“Tidak boleh ada ruang bagi aktivitas pertambangan nikel yang bisa merusak keseimbangan ekologi Raja Ampat. Kita harus berpikir jangka panjang,” tegas politisi dari Fraksi Partai Golkar itu.
Ia juga menanggapi soal keberadaan PT Gag Nikel, satu-satunya perusahaan tambang yang masih aktif beroperasi di Raja Ampat. Gavriel meminta agar pengawasan terhadap perusahaan tersebut diperketat agar tetap sesuai dengan standar lingkungan yang berlaku.
“Pemerintah sudah benar mengambil sikap untuk menghentikan sementara operasional PT Gag Nikel. Itu menunjukkan pendekatan hukum yang berimbang – tidak gegabah, tapi tetap tegas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gavriel mengingatkan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dalam regulasi itu disebutkan, kegiatan pertambangan yang berdampak negatif terhadap lingkungan, sosial, dan budaya masyarakat dilarang keras dilakukan di wilayah pesisir dan pulau kecil.
“Regulasinya sangat tegas. Jadi tindakan yang diambil Menteri ESDM sudah berada di jalur yang benar,” pungkasnya.
Komentar