Gugatan Pilkada 2024 Belum Usai, 7 Daerah Kembali Seret ke MK Usai PSU dan Rekap Ulang

JurnalPatroliNews – Jakarta – Tujuh wilayah yang sebelumnya telah menjalani pemungutan suara ulang (PSU) serta proses rekapitulasi suara ulang dalam rangkaian Pilkada 2024 kembali menjadi sorotan.

Pasalnya, hasil dari tahapan tersebut kembali dipersoalkan dan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menanggapi hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memilih bersikap netral dan menyerahkan sepenuhnya kepada otoritas konstitusional.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam pernyataannya usai menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun ke-17 Bawaslu di kantor pusat, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Selasa 15 April 2025, menyatakan bahwa pihaknya menghormati jalur hukum yang ditempuh para pihak.

“Semua prosesnya kami serahkan kepada Mahkamah Konstitusi. Itu sudah menjadi domain mereka,” ujar Bagja singkat.

Menurut Bagja, setiap pasangan calon dalam kontestasi Pilkada berhak mengajukan gugatan atas hasil PSU maupun rekapitulasi ulang, asalkan sesuai koridor hukum yang telah ditentukan. Ia menekankan bahwa tidak ada yang keliru dengan upaya tersebut, karena sistem hukum memang mengakomodasi ruang tersebut.

“Prosedurnya sudah jelas, MK yang menetapkan mekanismenya,” tambahnya.

Sebagai pejabat yang telah menjabat dua periode di Bawaslu, Bagja memilih tidak berkomentar lebih jauh mengenai substansi gugatan yang dilayangkan kembali di tujuh daerah tersebut. Ia menegaskan bahwa proses penegakan hukum dalam konteks pemilu memang dirancang terbuka dan inklusif.

“Kami tidak memiliki ruang untuk memberikan tanggapan lebih lanjut. Yang jelas, akses terhadap keadilan harus tetap tersedia untuk semua pihak,” tuturnya.

Adapun ketujuh daerah yang kembali digugat ke MK setelah pelaksanaan PSU atau rekap ulang mencakup:

  1. Kabupaten Puncak Jaya (pasca rekapitulasi ulang),
  2. Kabupaten Siak,
  3. Kabupaten Barito Utara,
  4. Kabupaten Buru,
  5. Kabupaten Kepulauan Taliabu,
  6. Kabupaten Banggai, dan
  7. Kabupaten Kepulauan Talaud.

Seluruhnya masuk kembali dalam daftar sengketa hasil Pilkada, meskipun telah menjalani perbaikan dalam tahapan sebelumnya. Kini, bola panas berada di tangan MK untuk mengkaji dan memutuskan setiap perkara yang diajukan.

Komentar