Gus Yahya Bantah Desakan Mundur: Saya Tidak Pernah Diberi Kesempatan Klarifikasi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, menanggapi tegas dorongan agar ia melepaskan jabatan. Ia menyebut langkah Syuriah PBNU khususnya Rais Aam, KH Miftachul Akhyar sebagai tindakan sepihak yang tidak dilandasi proses musyawarah sebagaimana mestinya. Menurutnya, sejak awal forum yang digelar sudah diarahkan untuk membahas rencana pencopotannya.

“Sejak sore hingga malam tadi, Syuriah mengadakan pertemuan, dan sejak awal sudah dinyatakan ada keinginan untuk memberhentikan saya,” ujar Gus Yahya melalui Zoom meeting yang videonya diunggah akun Facebook @Mohammad Yasin Al-Branangiy, Sabtu, 22 November 2025.

Gus Yahya juga merasa ada upaya membuat rangkaian narasi pembenaran tanpa memberi ruang baginya untuk menyampaikan penjelasan secara terbuka.

“Dari awal sudah ditunjukkan bahwa mereka ingin memberhentikan saya, lalu disusun narasi-narasi untuk melegitimasi itu. Saya bahkan tidak diberi kesempatan untuk klarifikasi secara langsung,” tuturnya.

Ia menilai keputusan tersebut tidak lahir dari mekanisme permusyawaratan yang sehat, melainkan berasal dari keputusan sepihak pihak Syuriah.

“Saya tegaskan, keputusan itu lahir sepenuhnya dari Syuriah, dalam hal ini oleh Rais Aam,” kata Gus Yahya.

Sementara itu, beredar dokumen risalah rapat harian Syuriyah PBNU bertanggal 20 November 2025 yang berisi desakan agar Gus Yahya mengundurkan diri. Dokumen tersebut menyertakan sejumlah poin evaluasi yang dianggap menjadi dasar pencabutan kepercayaan terhadap dirinya. Risalah itu juga disebut telah ditandatangani langsung oleh Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar.

Dalam poin pertama, Syuriyah menilai pemanggilan narasumber yang disebut terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam program Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) dianggap bertentangan dengan nilai-nilai Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah serta tidak selaras dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.

Poin kedua menyebut kehadiran tokoh tersebut—di tengah situasi genosida dan kecaman internasional terhadap Israel—dianggap memenuhi unsur pelanggaran Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025, yang mengatur bahwa seorang fungsionaris dapat diberhentikan tidak hormat apabila melakukan tindakan yang mencoreng nama baik organisasi.

Poin ketiga mengungkap adanya dugaan masalah tata kelola keuangan di tubuh PBNU. Dugaan itu dianggap melanggar hukum syara’, peraturan perundang-undangan, Pasal 97–99 ART NU, serta ketentuan organisasi lainnya, dan dinilai berpotensi membahayakan keberadaan badan hukum NU.

Atas ketiga poin tersebut, Rapat Harian Syuriyah menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam. Hasil musyawarah mereka menyatakan bahwa Gus Yahya diminta mengundurkan diri dalam waktu tiga hari sejak keputusan disampaikan. Jika permintaan itu tidak dipenuhi, Syuriyah menyatakan siap memberhentikan Gus Yahya dari posisi Ketua Umum PBNU.

Risalah tersebut kembali ditegaskan sebagai dokumen resmi yang ditandatangani Rais Aam PBNU dan pimpinan Rapat Harian Syuriyah, KH Miftachul Akhyar.