JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Ridwan Kamil (RK)-Suswono, melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik. Laporan ini terkait dengan dugaan ketidakprofesionalan KPU dalam mendistribusikan surat undangan pencoblosan (C6) pada Pilkada 27 November lalu.
“Benar, kami telah membuat pengaduan ke DKPP terhadap KPU DKI Jakarta dan KPU Jakarta Timur atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Ini khususnya terkait Pasal 6 dan Pasal 15 huruf b, c, d, e, dan f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” kata Muslim Jaya Butar Butar, anggota tim hukum RIDO, dalam keterangan pers pada Kamis (5/12/2024).
Menurut Muslim, laporan ini didasarkan pada temuan lapangan di mana sejumlah warga Jakarta tidak menerima surat undangan pencoblosan meskipun terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Banyak warga yang tidak mendapatkan C6 meskipun memiliki KTP dan berada di rumah saat hari pencoblosan. Ini adalah bukti ketidakprofesionalan penyelenggara pemilu,” ujarnya.
Ia menambahkan, Peraturan DKPP mengamanatkan agar penyelenggara pemilu memberikan pelayanan berkualitas kepada pemilih. “Jika ada warga yang kehilangan hak pilih hanya karena tidak mendapatkan undangan C6, ini jelas bentuk kegagalan KPU dalam menjalankan tugasnya,” lanjut Muslim.
Muslim juga menyoroti rendahnya tingkat partisipasi pemilih di Jakarta, yang menurutnya menjadi salah satu yang terburuk di Indonesia. Ia menduga, masalah distribusi undangan pencoblosan turut berkontribusi pada angka partisipasi yang rendah ini.
“Partisipasi pemilih di Jakarta hanya sekitar 55%. Bahkan, di beberapa TPS di Jakarta Timur, tingkat kehadiran hanya mencapai 30%. Apakah ini ada hubungannya dengan tidak terdistribusinya C6? Kami yakin ini saling berkaitan,” jelasnya.
Tuntutan Perbaikan
Tim hukum RIDO berharap DKPP segera menindaklanjuti laporan ini dan memastikan KPU memperbaiki proses pemilu ke depannya. “Hak pilih warga negara harus dijamin sepenuhnya. Tidak boleh ada lagi kasus seperti ini,” tutup Muslim.
Komentar