Heddy Lugito Tegaskan Usulan Pembubaran DKPP Bukan Keputusan Resmi DPR

JurnalPatroliNews – Jakarta – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito menegaskan bahwa wacana pembubaran lembaga yang dipimpinnya bukan merupakan keputusan atau sikap resmi dari DPR RI maupun Komisi II DPR.

Pernyataan itu ia sampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor DKPP, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, pada Selasa, 6 Mei 2025.

Menurut Heddy, isu pembubaran DKPP memang sempat mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung sehari sebelumnya, Senin 5 Mei. Namun, ia menekankan bahwa usulan tersebut datang dari individu anggota parlemen, bukan merupakan hasil konsensus kelembagaan.

“Desakan itu tidak tercantum dalam kesimpulan resmi RDP,” tegas Heddy kepada awak media.

Ia pun meluruskan bahwa meskipun suara itu terdengar dalam forum resmi DPR, namun tak bisa serta-merta diartikan sebagai keputusan institusional. “Itu hanya pandangan pribadi dari seorang anggota dewan,” lanjutnya.

Dalam konteks demokrasi, Heddy menyatakan pihaknya tidak mempersoalkan adanya pandangan semacam itu. Ia memandang pernyataan yang menyarankan pembubaran DKPP adalah bagian dari dinamika berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.

“Kami memahami hal itu sebagai hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat,” tutup Heddy singkat.

Pernyataan Heddy tersebut sekaligus menjadi klarifikasi atas berkembangnya narasi di ruang publik yang menyebut DPR tengah serius mempertimbangkan pembubaran DKPP, lembaga yang selama ini bertugas menjaga etika penyelenggara pemilu.

Sebagai informasi, DKPP dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, dan memiliki mandat untuk menangani pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU dan Bawaslu di berbagai tingkatan.

Komentar