Integritas MK Dipertaruhkan Dalam Putusan Sidang PHPU

JurnalPatroliNews – Jakarta – Integritas Mahkamah Konstitusi dan para hakim akan dipertaruhkan dalam sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden, pada Senin pekan depan (22/4/24).

Menurut analisis dari seorang pengamat politik dari Citra Institute, Efriza, terdapat kekhawatiran akan pengaruh amicus curiae atau teman pengadilan yang banyak muncul menjelang pengumuman keputusan.

“Pengajuan amicus curiae tidak serta merta bisa dianggap positif, (menganggap) bahwa ini adalah independen, peduli terhadap pengadilan. (Faktanya) MK dan hakim konstitusi diuji, apakah akan masuk angin atau tidak,” kata Efriza, Sabtu (20/4).

Efriza menyoroti bahwa dari total 47 pihak yang mengajukan amicus curiae, belum tentu semuanya bertujuan untuk kebaikan Indonesia, tetapi mungkin karena ingin menyuarakan kepentingan pribadi atau kelompok mereka.

“Bisa jadi ini adalah adanya konflik kepentingan, ada yang tidak layak tetapi berusaha memantaskan diri sebagai sahabat pengadilan,” tegasnya.

Oleh karena itu, seorang dosen ilmu pemerintahan dari Universitas Pamulang (Unpam) mendorong agar MK tetap bersikap objektif dan mengambil keputusan secara adil dalam menangani kasus PHPU pada awal pekan mendatang.

“MK harus berlaku adil dan objektif menilai fakta persidangan dengan seksama hingga keputusan yang diambil benar-benar final dan mengikat serta dihormati seluruh masyarakat,” imbuh Efriza.

Komentar