Jadi Beban Partai, Megawati Usulkan Nomor Urut Parpol Tetap, KPU: Ubah Dulu UU Pemilu

JurnalPatroliNews – Jakarta,- PDIP Usul Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu Tak Diubah Wacana untuk mempertahankan nomor urut partai politik saat ini untuk Pemilu 2024 bisa direalisasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Syaratnya, pemerintah setuju.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa wacana soal nomor urut parpol ini bisa dilaksanakan kalau Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diubah. Sebab UU telah jika nomor urut partai politik peserta ditetapkan melalui pengundian.

“Oleh sebab itu, kalau kemudian gagasan itu disetujui oleh katakanlah stakeholders peserta Pemilu, misalnya parpol, maka harus ada perubahan norma di dalam undang-undang,” kata Hasyim dikutip Minggu (6/11/2022).

Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan, jika semua pihak menyetujui adanya perubahan atas undang-undang Pemilu, maka yang paling memungkinkan itu bisa dilakukan dengan cara menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

 “Kalau disetujui Perppu itu jadi UU, kalau enggak kan tak jadi UU. Karena Perppu ini produk pemerintah, maka ke depan potensial jadi UU saya kira lebih baik tanya ke pemerintah,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri mengatakan, dirinya pernah mengusulkan kepada Lembaga Penyelenggara Pemilu, KPU, agar nomor partai politik peserta Pemilu di Pemilu lalu, tak diubah untuk Pemilu 2024 dan berikutnya.

 “Sebenarnya yang namanya tanda gambar itu, nomor itu, sebenarnya saya katakan kepada Bapak Presiden dan Ketua KPU dan Bawaslu, bahwa itu terlalu menjadi beban bagi partai. Kan secara teknis, itu harus ganti lagi dengan bendera atau alat peraga yang begitu banyak,” jelas Megawati.

Komentar