Jalan Tol Jangan Diserahkan Sepenuhnya ke Swasta, Negara Harus Pegang Kendali

JurnalPatroliNews – Jakarta – Dosen Pascasarjana Universitas Sahid Jakarta, Saiful Anam, menegaskan bahwa pengelolaan jalan tol tidak boleh sepenuhnya berada di tangan swasta, terutama untuk infrastruktur yang berdampak langsung pada kepentingan publik.

Ia menyoroti pentingnya peran negara dalam menjaga agar jalan tol tetap terjangkau dan tidak menjadi komoditas bisnis murni.

Pernyataan ini disampaikan Anam saat menanggapi polemik terkait pengelolaan Jalan Tol Dalam Kota Cawang-Pluit-Tanjung Priok yang kini masih berada di bawah kendali PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), perusahaan milik pengusaha Jusuf Hamka.

Padahal, masa konsesi jalan tol tersebut seharusnya berakhir pada Maret 2025, namun sudah diperpanjang sejak 17 Juni 2020, jauh sebelum batas waktu habisnya kontrak.

“Pengelolaan tol tidak bisa diberikan sepenuhnya ke swasta, karena ini menyangkut kepentingan hidup masyarakat luas. Maka semestinya negara yang bertanggung jawab langsung,” ujar Saiful, Selasa 3 Juni 2025.

Ia mengingatkan, jika infrastruktur vital seperti jalan tol terus berada dalam cengkeraman swasta, maka orientasinya pasti pada keuntungan semata, bukan pada pelayanan publik.

“Swasta itu pasti berorientasi laba, wajar. Tapi negara harus hadir agar tarif tol tidak memberatkan masyarakat. Jangan biarkan tarif mahal hanya karena dikelola oleh entitas yang mencari profit sebesar-besarnya,” ujar Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) tersebut.

Menurutnya, jika jalan tol berada di bawah kendali langsung negara, maka prioritas utama akan lebih menekankan pelayanan dan aksesibilitas. Ini penting untuk menjamin bahwa tarif tetap manusiawi dan sejalan dengan daya beli masyarakat.

“Negara seharusnya menjadi aktor utama dalam pengelolaan infrastruktur strategis. Jangan sampai justru diserahkan kepada pihak yang lebih mengedepankan untung ketimbang kepentingan rakyat,” imbuhnya.

Sebelumnya, publik mempertanyakan langkah perpanjangan dini konsesi tol Cawang-Pluit-Tj Priok yang dilakukan lima tahun sebelum masa berakhir. Pertanyaan mengemuka apakah proses tersebut sudah sesuai aturan atau justru menyimpan potensi pelanggaran hukum.

Komentar