JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menerbitkan 2 skema baru pembiayaan infrastruktur oleh swasta. Skema pertama adalah Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan (P3NK) atau Land Value Capture dan skema kedua merupakan hak pengelolaan terbatas (HPT) atau Limited Concession Scheme.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pengenalan dua skema ini bertujuan untuk mendorong pembiayaan infrastruktur secara kreatif, guna mengurangi ketergantungan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Pemerintah terus meningkatkan efektivitas dan pembiayaan investasi dengan kebijakan alternatif pembiayaan kreatif yang mengurangi beban APBN dan mendorong partisipasi swasta,” kata Airlangga dalam peluncuran skema pembiayaan tersebut di Jakarta, Rabu, (28/8/2024).
Ia menjelaskan, skema HPT lahir dari mandat yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2024, sementara P3NK didasarkan pada Perpres Nomor 79 Tahun 2024.
“Regulasi untuk kedua skema pembiayaan kreatif ini telah selesai disusun oleh Kemenko Perekonomian bersama dengan kementerian terkait,” tambahnya.
Lebih lanjut, Airlangga menyatakan bahwa skema HPT dirancang untuk mengoptimalkan pemanfaatan barang milik negara dan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) guna memperoleh dana untuk proyek infrastruktur. Skema ini, yang dikenal juga dengan istilah aset recycling, telah diterapkan di berbagai negara, termasuk Australia pada tahun 2014 untuk Pelabuhan Melbourne dan Bandara Sydney.
Sementara itu, skema P3NK berbasis pada peningkatan nilai tanah di kawasan yang mendapatkan investasi infrastruktur. Airlangga mengungkapkan bahwa skema ini sudah diadopsi di sejumlah negara, seperti Inggris dan Jepang.
“Peluncuran regulasi untuk creative infrastructure ini merupakan langkah awal yang penting, namun keberhasilannya memerlukan dukungan dan kerjasama dari semua pihak,” pungkas Airlangga.
Komentar