Kader Golkar Papua Barat Daya Tantang Keputusan Bahlil di Mahkamah Partai

JurnalPatroliNews – Jakarta – Ketua DPRP Provinsi Papua Barat Daya dari Partai Golkar, Henry Andrew George Wairara, melayangkan gugatan terhadap keputusan Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, terkait pergantian jabatan yang dinilai sepihak.

Pergantian tersebut tertuang dalam surat bernomor B-543/DPP/GOLKAR/II/2025, yang dikeluarkan pada 8 Februari 2025, mengenai perubahan kepemimpinan di DPRP Papua Barat Daya.

“Hari ini kami resmi mengajukan permohonan pembatalan surat DPP Nomor 543 yang membatalkan jabatan klien kami, Henry Wairara, sebagai Ketua DPRD Papua Barat Daya. Keputusan ini diambil tanpa mengikuti prosedur yang benar, yang seharusnya melalui usulan DPD I sesuai ketentuan Rapimnas Partai Golkar tahun 2013,” ujar M. Alberto Soniwura, kuasa hukum Henry, kepada wartawan di Mahkamah Partai Golkar, Rabu (26/2/2025).

Alberto menegaskan bahwa penunjukan Henry sebagai Ketua DPRP telah sesuai dengan aturan internal partai. Ia pun merujuk pada keputusan sebelumnya dalam surat DPP nomor B-447/DPP/GOLKAR/X/2024 tertanggal 31 Oktober 2024, yang menetapkan Henry sebagai Ketua DPRP Papua Barat Daya.

Meski partai politik memiliki kewenangan dalam pergantian jabatan publik, gugatan Henry juga merujuk pada asas konstitusional sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 33/PUI-XX/2022. Dalam putusan itu ditegaskan bahwa meskipun pergantian pimpinan DPRP merupakan hak partai, keputusan tersebut harus didasarkan pada evaluasi kinerja, bukan pertimbangan subjektif.

“Sejauh ini, tidak pernah ada teguran atau evaluasi kinerja terhadap klien kami dari Partai Golkar. Padahal, MK sudah menegaskan bahwa pergantian pimpinan DPRD harus berbasis evaluasi kinerja, bukan sekadar like or dislike,” tegas Alberto.

Lebih lanjut, Alberto menegaskan bahwa gugatan ini merupakan bentuk perlindungan atas hak konstitusional kliennya, yang terpilih melalui pemilihan langsung oleh masyarakat.

“Kami melihat ini sebagai tindakan sewenang-wenang terhadap klien kami. Karena itu, kami akan berjuang untuk mempertahankan hak-hak beliau,” tandasnya.

Gugatan yang diajukan telah diterima oleh kepaniteraan Mahkamah Partai Golkar dan mendapat tanda terima resmi. Setelah itu, puluhan kader Golkar Papua Barat Daya meninggalkan kantor DPP Partai Golkar sebagai bentuk solidaritas.

Komentar