Kantongi Surat Sakti Sebagai Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Geser Bang Pepen

JurnalPatroliNews – Jakartta,- Kursi Walikota yang kosong lantaran Rahmat Effendi kesandung Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini diduduki  Tri Adhianto, Wakil Wali Kota Bekasi, setelah mengantongi Surat sakti sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi.

Surat penugasan Tri Adhianto diserahkan langsung oleh Ridwan Kamil (Kang Emil), Gubernur Jawa Barat, pada Jumat (7/1).

“Sehubungan perkara hukum yang sedang terjadi kepada Pribadi Walikota Bekasi, tadi siang sesuai arahan Kemendagri, saya selaku Gubernur menyerahkan Surat Penugasan Wakil Walikota Bekasi, Pak @mastriadhianto yang diangkat sebagai Pelaksana Tugas Walikota Bekasi, sampai keputusan Hukum Final dan mengikat,” ujar Kang Emil dalam akun Instagram-nya @ridwankamil.

“Insya Allah Minggu depan saya akan ke Kota Bekasi untuk memberikan arahan dan masukan kepada para pejabat di lingkungan Kota Bekasi,” imbuhnya.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rahmat Effendi alias Bang Pepen bersama 8 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan Barang dan jasa, jual beli Jabatan, serta pengurusan Proyek dan Tenaga Kerja Kontrak di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Berdasarkan penelusuran awal KPK, Bang Pepen diduga menerima uang lebih dari Rp7,1 miliar.

KPK mengungkapkan, Bang Pepen disebut menerima masing-masing Rp4 miliar, Rp3 miliar, dan Rp100 juta dari pihak Swasta terkait belanja modal ganti rugi Tanah dengan nilai total anggaran mencapai Rp286,5 miliar.

Selain itu, ia diduga menerima Rp30 juta dari pihak Swasta terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi. Bang Pepen disebut juga menerima uang dari beberapa Pegawai pada Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi Jabatan.

Komentar