Kekayaan Anies Naik 2 Kali Lipat, PDIP: Enggak Mungkin Cuma dari Gaji Gubernur

JurnalPatroliNews – Ketua Fraksi PDIP DPRD Jakarta Gembong Warsono ikut mengomentari harta kekayaan Gubernur Anies Baswedan yang naik dua kali lipat selama menjadi orang nomor 1 di DKI. Gembong menilai penambahan harta sebesar itu tidak mungkin hanya dari gaji semata.

Menurut Gembong, hanya dengan mengandalkan gaji Gubernur semata, tidak mungkin kekayaan naik sampai dua kali lipat. Apalagi harta Anies bertambah sampai Rp 5 miliar lebih.

“Kalau dari penghasilan atau gaji gubernur rasanya juga agak sulit kalau sampe 2 kali lipat dari kekayaan semula,” ujar Gembong saat dikonfirmasi, Jumat (10/9/2021).

Diketahui, nilai gaji pokok kepala daerah selevel gubernur di Indonesia ditetapkan oleh Presiden yakni sebesar Rp 3 juta per bulan. Sementara untuk wakil gubernur mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2,4 juta per bulan.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 tahun 2000 tentang Hak Keuangan Administrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Selain itu, jabatan Kepala daerah setingkat gubernur provinsi juga mendapatkan pendapatan lain. Misalnya tunjangan pejabat negara yang besarannya sebesar Rp 5,4 juta per bulan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Pendapatan terbesar Gubernur didapatkan dari biaya penunjang operasional (BPO) bulanan. Besaran tunjangan ini berbeda-beda setiap daerah, karena menyesuaikan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut PP Nomor 109 Tahun 2000, Gubernur dengan PAD sebesar di atas Rp 500 miliar bisa mendapatkan BOP paling sedikit Rp 1,25 miliar dan maksimal 0,15 persen dari PAD

Karena itu, Gembong menilai Anies memiliki pendapatan lain di luar gajinya itu. Ia tak mau menerka-nerka wajar atau tidaknya Anies mendapatkan kenaikan harta seperti itu.

Gembong pun juga tidak mau mempermasalahkan lebih jauh soal kenaikan harta Anies ini. Menurutnya yang paling penting bukan jumlahnya, melainkan cara mendapatkannya.

“Sepanjang sumbernya itu diperoleh dengan cara yang wajar, ya saya kira rejeki kan enggak ada yang tahu. Bagi saya bukan masalah kenaikannya,” pungkasnya.

Harta Anies

Merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2020, Anies Baswedan tercatat memiliki Rp10.915.550.262.

Nilai itu adalah hasil akumulasi kekayaan Anies Baswedan setelah dikurangi utangnya. Jumlah tersebut dua kali lipat dari awal sang gubernur menjabat pada 2017 yakni, Rp 5,6 miliar.

Perincian harta Anies Baswedan pada 2020 berupa tanah dan bangunan Rp13 miliar, alat transportasi Rp640 juta, harta bergerak lainnya Rp 1 miliar, surat berharga Rp 56 juta, kas dan setara kas Rp2 miliar, serta harta lainnya Rp631 juta.

Saat harta itu dijumlahkan, menjadi Rp17,76 miliar. Namun Anies Baswedan memiliki utang senilai Rp6,8 miliar. Sehingga total bersih kekayaan sang gubernur kini adalah Rp 10,9 miliar.

Harta Anies pada 2017

Saat awal menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengantongi Rp 5,6 miliar.

Rinciannya; nilai tanah dan bangunan yang dimiliki Anies Rp8.897.430.000, alat transportasi Rp640 juta. Selanjutnya, harta bergerak lainnya Rp769 juta, surat berharga Rp81 juta, kas dan setara kas Rp587 juta, serta harta lainnya Rp286 ribu.

Pada 2017, kekayaan Anies Baswedan mencapai Rp 11,26 miliar. Namun nilai ini belum dikurangi utangnya Rp 5,6 miliar. Sehingga saat ditotal, hartanya kala itu Rp 5,6 miliar.

(sc)

Komentar