JurnalPatroliNews – Jakarta – Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, menghabiskan lebih dari 10 jam di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, dalam rangka memberikan keterangan seputar dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di bawah Kementerian Agama untuk periode 2023–2025.
Berdasarkan pantauan lapangan, Fadlul tiba sekitar pukul 09.00 WIB dan baru meninggalkan lokasi pada pukul 19.26 WIB. Pemeriksaan berlangsung tertutup oleh tim penyelidik KPK di tengah penyelidikan intensif yang sedang dilakukan lembaga antirasuah itu.
“Kami hadir sebagai warga negara dan sebagai representasi institusi negara, memberikan informasi yang dibutuhkan penyelidik,” ujar Fadlul kepada awak media sesaat setelah keluar dari ruang pemeriksaan, Selasa malam.
Ia menambahkan, pihaknya telah menyampaikan seluruh keterangan secara rinci dan berharap langkah ini menjadi bentuk komitmen BPKH dalam mendukung penegakan hukum. Meski demikian, saat ditanya secara spesifik mengenai dugaan penyimpangan kuota haji, Fadlul memilih untuk tidak menjawab.
“Mengenai detail itu, silakan langsung dikonfirmasi ke pihak Humas KPK,” ujarnya singkat.
Terkait status hukum dalam perkara ini, Fadlul menegaskan belum ada penetapan tersangka. Ia menyebut bahwa kehadirannya hanya untuk memberikan informasi awal dalam proses penyelidikan.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Fadlul memang diminta keterangan seputar dugaan korupsi dalam pengaturan kuota haji. “Benar, dimintai keterangan dalam rangka penyelidikan perkara kuota haji,” jelas Budi singkat.
Diketahui, ini bukan kali pertama KPK memanggil pihak terkait dalam kasus ini. Sebelumnya, pada 23 Juni 2025, KPK juga memeriksa pendakwah Khalid Basalamah terkait aspek pengelolaan penyelenggaraan ibadah haji.
Penyelidikan Sudah Berjalan Sejak 2024
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, telah mengonfirmasi bahwa kasus ini telah dalam tahap penyelidikan. Penelusuran dugaan tindak pidana korupsi ini dilaporkan telah dimulai sejak 17 Oktober 2024 dan menjadi tindak lanjut dari berbagai laporan masyarakat.
Tercatat, sedikitnya lima laporan terpisah diterima KPK sepanjang akhir Juli hingga awal Agustus 2024, berasal dari berbagai elemen masyarakat sipil. Laporan pertama masuk dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) pada 31 Juli 2024, disusul Front Pemuda Anti-Korupsi sehari setelahnya.
Rentetan laporan terus berdatangan, termasuk dari Mahasiswa STMIK Jayakarta pada 2 Agustus, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (Amalan Rakyat) pada 5 Agustus, serta Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) pada 6 Agustus 2024.
Kelima laporan tersebut mengangkat dugaan praktik tidak wajar dalam penentuan kuota haji, tata kelola anggaran, hingga kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Kementerian Agama.
KPK Diminta Transparan dan Independen
Dengan eskalasi penyelidikan yang terus berkembang, publik kini menanti langkah lanjutan KPK dalam mengungkap aktor-aktor kunci di balik dugaan skandal ini. Para pelapor dan pemerhati kebijakan publik mendorong agar proses dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tidak terpengaruh kekuatan politik apa pun.
Pemeriksaan terhadap tokoh sentral seperti Kepala BPKH menjadi indikator bahwa KPK tengah menggali data dan dokumen yang lebih mendalam, sebelum menentukan arah penyidikan berikutnya.
Komentar