JurnalPatroliNews – Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa terkait hasil pemilihan umum (Pemilu) yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pemilu tidak hanya mencakup pemilihan presiden, wakil presiden, dan anggota legislatif, tetapi juga meliputi sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Menurut Ketua MK, Suhartoyo, sebelumnya sengketa hasil Pilkada berada di bawah kewenangan Mahkamah Agung (MA). Namun, undang-undang terbaru mengalihkan kewenangan ini ke MK.
“Kewenangan MK untuk mengadili sengketa Pilkada bukan ditentukan oleh konstitusi sesuai dengan amanat Pasal 24C UUD 1945,” ujar Suhartoyo dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Minggu (7/7).
Suhartoyo menjelaskan bahwa kewenangan MK untuk menangani sengketa Pilkada bersifat sementara, hingga terbentuknya peradilan khusus mengenai Pemilu.
“Namun setelah ada permohonan dari pemohon (Perludem), MK menetapkan bahwa sengketa Pilkada menjadi kewenangan MK secara permanen atau definitif, bukan sementara lagi,” lanjutnya.
Suhartoyo juga menyoroti bahwa hingga kini pemerintah dan DPR belum membentuk badan peradilan khusus untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilkada. Hal ini menyebabkan harapan masyarakat akan adanya badan peradilan pengganti MK yang memiliki kewenangan atas Pilkada belum terwujud.
Untuk memberikan kepastian hukum dan menghilangkan keraguan bagi peserta dan penyelenggara Pemilu, MK melalui Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022 menyatakan bahwa penyelesaian sengketa hasil Pilkada secara permanen menjadi kewenangan MK.
Komentar