Komisi II DPR Tak Mau Terburu-buru Bahas Usulan Pensiun ASN hingga 70 Tahun

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi II DPR RI memilih langkah hati-hati dalam menanggapi wacana perpanjangan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 70 tahun. Ketua Komisi II, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengambil keputusan secara instan tanpa analisis menyeluruh.

“Komisi II pasti akan menelaah secara mendalam semua usulan terkait perpanjangan usia pensiun ASN, karena ini menyangkut prinsip meritokrasi dan sistem manajemen ASN yang sudah ditetapkan,” ujar Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (27/5/2025).

Ia menjelaskan, wacana ini berkaitan erat dengan aspek rekrutmen, pelatihan, promosi, serta keseimbangan antara usia, produktivitas, dan pengembangan kompetensi pegawai negeri. Menurutnya, setiap peningkatan usia kerja harus dibarengi dengan peningkatan kemampuan.

“Usia kerja tambahan bukan sekadar angka. Harus ada pembekalan kompetensi tambahan untuk ASN yang mendapat perpanjangan masa tugas. Kalau tidak, justru bisa menghambat produktivitas dan penyegaran birokrasi,” terangnya.

Rifqi juga mengingatkan bahwa memperpanjang masa pensiun secara otomatis akan berdampak pada regenerasi di tubuh ASN. Semakin lama seseorang bertahan di posisinya, semakin lambat kesempatan bagi generasi baru untuk masuk dan berkembang.

“Ini bukan soal setuju atau tidak setuju semata. Kita harus ukur dampaknya pada sistem karier dan rekrutmen ASN secara menyeluruh,” jelas politisi Partai NasDem itu.

Ia menekankan bahwa Komisi II tidak akan gegabah mengikuti arus. Kajian yang komprehensif dan masukan dari para ahli akan menjadi landasan dalam mengambil keputusan.

“Ini wacana yang patut dibahas secara terbuka. Tapi jangan juga langsung kita iyakan tanpa pertimbangan. Diskusi publik itu sehat, asalkan tidak dijadikan alasan untuk mengambil keputusan terburu-buru,” ucap Rifqi.

Komisi II DPR RI, menurutnya, berencana menjadikan isu ini sebagai salah satu agenda penting dalam masa sidang mendatang, setelah masa reses berakhir. Mereka akan mengundang Kementerian PAN-RB dan sejumlah akademisi untuk memberikan pandangan objektif.

“Begitu persidangan pertama dibuka nanti, kami akan segera mengundang pihak terkait dan para ahli untuk membahas urgensi dan dampak dari usulan perpanjangan usia pensiun ini,” pungkasnya.

Komentar