JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi III DPR RI memastikan tidak ada Surat Presiden (Surpres) yang masuk terkait pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Penegasan ini sejalan dengan pernyataan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang membantah isu Surpres sudah dikirimkan ke parlemen.
Hal tersebut juga ditegaskan Anggota Komisi III DPR, Mohammad Nasir Djamil. Menurutnya, hingga kini lembaga legislatif belum pernah menerima, apalagi membahas, surat dimaksud. “Jawaban dari Setneg dan juga Pak Dasco sudah jelas. Sampai hari ini DPR tidak menerima Surpres dan kami pun belum mendengar kabar resmi soal itu,” kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (15/9/2025).
Politisi PKS itu menilai rumor mengenai Surpres pergantian Kapolri seharusnya tidak lagi dipersoalkan.
“Bagi saya, ini sudah clear. Secara resmi, secara kelembagaan, pimpinan DPR sudah memberikan penjelasan,” ujarnya.
Nasir menambahkan, di internal Komisi III juga belum pernah ada pembahasan mengenai surat Presiden tersebut. Ia mengingatkan, pernyataan resmi dari Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang menyatakan tidak ada Surpres yang dikirimkan ke DPR juga harus dipahami sebagai sikap Presiden.
“Karena Mensesneg adalah juru bicara Presiden, maka pernyataannya otomatis mencerminkan posisi resmi Presiden,” tandasnya.













