KPU Tetapkan Batas Maksimal 600 Pemilih per TPS untuk Pilkada 2024

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membatasi jumlah pemilih per TPS sebanyak 600 orang pada Pilkada Serentak 2024.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, mengumumkan kebijakan ini dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR yang membahas Peraturan KPU (PKPU) terkait Pilkada 2024. Rapat tersebut diadakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (15/5).

“Per TPS paling banyak 600 pemilih dengan memperhatikan tidak menggabungkan desa/kelurahan, memperhatikan kemudahan pemilih ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda, dan aspek geografis setempat,” kata Hasyim.

Hasyim menuturkan bahwa batasan maksimal 600 pemilih per TPS ini dibuat untuk mempermudah penggabungan dua TPS menjadi satu. Hal ini berbeda dengan Pemilu 2024, di mana setiap TPS hanya menampung maksimal 300 pemilih.

“Angka 600 ini dalam rangka supaya memudahkan mendesain jumlah TPS,” ungkapnya.

Selain itu, Hasyim juga menyebut bahwa KPU RI akan mengimplementasikan TPS khusus. Langkah ini diambil untuk memastikan hak suara warga negara tetap terjamin, terutama bagi pekerja di perkebunan dan pertambangan yang tidak bisa pulang ke TPS di alamat KTP mereka.

“Misalnya pekerja-pekerja di perkebunan, pertambangan yang tidak bisa pulang ke TPS di alamat sesuai KTP, maka disiapkan TPS lokasi khusus,” tutup Hasyim.

Komentar