KPU Tolak Permohonan Partai NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Babel

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak permintaan dari Partai NasDem untuk Mahkamah Konstitusi (MK) agar KPU mengadakan penghitungan suara ulang (PSSU) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). KPU beralasan bahwa NasDem tidak memberikan alasan yang cukup untuk mendukung permintaan tersebut.

Dalam sidang sengketa pemilihan legislatif yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa, 14 Mei 2024, kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, menyampaikan pandangannya. Dalam perkara nomor 282 ini, Partai NasDem meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU terkait hasil Pemilu DPR RI di daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan memerintahkan penghitungan suara ulang.

Ali menjelaskan bahwa NasDem mengajukan permohonan untuk PSSU di tujuh kabupaten/kota, 47 kecamatan, 368 desa/kelurahan, dan 2.186 TPS di Kepulauan Bangka Belitung. Namun, NasDem tidak memberikan penjelasan rinci mengenai alasan permintaan PSSU tersebut.

Ali menambahkan, menurut Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, terdapat delapan kondisi yang dapat menyebabkan diadakannya PSSU di TPS. Contohnya termasuk adanya kerusuhan yang mengganggu penghitungan suara atau ketidaksesuaian jumlah surat suara sah dan tidak sah dengan jumlah pemilih yang hadir. Namun, NasDem tidak menguraikan adanya kondisi-kondisi tersebut dalam permohonannya.

“Dengan demikian, posita dan petitum permohonan Partai NasDem tidak berkesesuaian sehingga permohonan Pemohon, menurut KPU, harus dinyatakan tidak jelas atau kabur serta harus dinyatakan tidak dapat diterima,” tegas dia. 

KPU menyatakan bahwa perolehan suara yang sah dalam Pemilu DPR RI Dapil Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk Partai NasDem adalah 80.472 suara, sementara Golkar memperoleh 115.549 suara.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Partai Golkar, sebagai pihak terkait, juga menyampaikan pendapatnya dalam sidang tersebut.

Komentar