JurnalPatroliNews – Jakarta – Penerapan tarif impor sebesar 32 persen oleh Pemerintahan Donald Trump terhadap produk asal Indonesia diprediksi akan memberikan pukulan berat bagi dunia usaha dan tenaga kerja di tanah air. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut kebijakan ini berpotensi memicu gelombang besar pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam waktu dekat.
Presiden KSPI, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa sejumlah perusahaan telah menunjukkan tanda-tanda tekanan finansial bahkan sebelum Lebaran. Banyak di antaranya kini tengah mencari strategi agar dapat bertahan tanpa harus memberhentikan pekerjanya. Namun, dengan kebijakan tarif baru AS yang akan mulai berlaku pada 9 April 2025, situasi tersebut dikhawatirkan makin memburuk.
“Sudah ada beberapa manajemen perusahaan yang mulai membuka ruang diskusi dengan serikat pekerja soal kemungkinan PHK. Tapi belum jelas kapan dan bagaimana hak-hak buruh akan dipenuhi,” ungkap Said dalam keterangan tertulis pada Minggu, 6 April 2025.
Data awal dari Litbang KSPI dan Partai Buruh memperkirakan sekitar 50.000 pekerja akan terdampak PHK dalam tiga bulan pertama setelah kebijakan tarif diberlakukan.
Menurut Said, beban tarif yang tinggi akan langsung memukul daya saing produk Indonesia di pasar Amerika. Harga produk jadi lebih mahal, permintaan menurun, produksi dipangkas, dan efisiensi menjadi pilihan terakhir yang mau tak mau dilakukan perusahaan—termasuk dengan cara merumahkan tenaga kerja.
Sektor yang diprediksi paling terdampak adalah industri padat karya berbasis ekspor seperti tekstil, garmen, sepatu, elektronik, serta makanan dan minuman. Tak hanya itu, komoditas strategis seperti minyak sawit, karet, dan hasil tambang juga disebut masuk dalam daftar industri rentan.
Said juga menyoroti fakta bahwa sebagian besar perusahaan di sektor-sektor tersebut merupakan milik investor asing, yang dinilai lebih fleksibel memindahkan operasinya ke negara lain yang tak terdampak tarif tinggi dari AS.
“Misalnya, pabrik tekstil bisa saja dialihkan ke Bangladesh, India, atau Sri Lanka, yang saat ini tak dikenakan tarif tambahan oleh AS,” jelasnya.
Dengan potensi PHK besar-besaran di depan mata, KSPI menyerukan kepada pemerintah untuk segera mengambil langkah antisipatif guna melindungi para pekerja dan mempertahankan investasi yang ada.
Komentar