JurnalPatroliNews – Jakarta – Dukungan terhadap penghentian izin tambang di kawasan Raja Ampat mendapatkan apresiasi dari Didik Mukrianto, Wakil Sekjen Partai Demokrat, yang menyebut keputusan tersebut sebagai langkah strategis demi keberlanjutan lingkungan dan sosial.
Ia menilai bahwa langkah ini sejalan dengan prinsip perlindungan kawasan pesisir yang selama ini diatur dalam kerangka hukum nasional.
Didik juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi nomor 35/PUU-XXI/2023 yang menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Ia menilai bahwa keputusan MK ini seharusnya menjadi contoh hukum dalam melindungi ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil dari aktivitas yang merusaknya.
“Keputusan ini harusnya menjadi standar hukum yang mengokohkan perlindungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” tulis Didik melalui akun media sosialnya pada hari Selasa, 10 Juni 2025.
Menurutnya, kebijakan pemerintah yang menolak aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sangat sesuai dengan ketentuan dalam UU 1/2014 yang menegaskan bahwa lokasi tersebut harus diprioritaskan untuk konservasi, pengembangan pariwisata, dan kegiatan penelitian, bukan untuk tambang.
Ia menekankan perlunya langkah-langkah progresif dari pemerintah, termasuk melakukan evaluasi menyeluruh dan menghentikan aktivitas pertambangan di seluruh kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia, demi melindungi keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat lokal.
“Larangan terhadap penambangan di pulau-pulau kecil ini bersifat konstitusional, karena bertujuan menjaga keberlangsungan ekosistem dan budaya masyarakat pesisir,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa ketentuan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945 yang mengamanatkan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan demi kemakmuran rakyat.
Didik menyoroti bahwa aktivitas penambangan mineral berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah dan sulit dipulihkan, seperti hilangnya hutan alami, ancaman terhadap ekosistem pesisir, serta dampak negatif yang dirasakan masyarakat adat dan nelayan setempat. Ia menegaskan bahwa Pulau-pulau kecil, dengan kerentanan ekologis yang tinggi, memerlukan perlindungan khusus agar sumber daya alamnya bisa dikelola secara berkelanjutan tanpa mengorbankan keberlanjutan lingkungan dan budaya masyarakatnya.
Komentar