Layangkan Gugatan ke PTUN, Pengamat: Anwar Usman Sudah Terbukti Melanggar Kode Etik!

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Anwar Usman, usai dicopot dari jabatannya, menggugat pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hal itu, dianggap bisa merugikan dirinya.

Feri Amsari, Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako), Universitas Andalas, menyebut, Anwar Usman sudah divonis melanggar kode etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Sebab itu, gugatan Anwar Usman ke PTUN, sulit mengubah pandangan negatif publik terhadapnya. Ia khawatir, gugatan tersebut akan makin membuat Anwar Usman semakin ‘jatuh’.

“Dia (Anwar Usman) sudah terbukti melanggar kode etik, publik melihat betapa kecurangan di depan mata, karena sulit diingkari bahwa yang dia perjuangkan adalah kepentingan keponakannya (Gibran Rakabuming Raka) untuk menjadi Cawapres,” ujar Feri dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/11/23).

Ia mengungkapkan, langkah hukum Anwar Usman ke PTUN juga janggal. Sebab, PTUN berada di bawah Mahkamah Agung (MA), sementara yang dipersoalkan adalah perbaikan peradilan konstitusi di bawah MK.

“Harus diingat, PTUN punya masalah serius terkait putusan penundaan Pemilu oleh Pengadilan Negeri. Dan bukan tidak mungkin, PTUN juga akan menjadi alat rekayasa yang sama dalam perpolitikan yang terjadi di MK,” pungkasnya.

Komentar