JurnalPatroliNews – Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal mengecam keras keputusan Pemerintah Israel yang menyetujui proposal klaim kepemilikan tanah di wilayah Tepi Barat, Palestina. Kebijakan tersebut dinilai semakin mempertegas praktik aneksasi dan berpotensi memperburuk konflik berkepanjangan di kawasan.
Politikus yang akrab disapa Daeng Ical itu menilai langkah Israel merupakan bentuk nyata pencaplokan wilayah yang tidak dapat dibenarkan dalam hukum internasional.
“Langkah Israel itu betul-betul aneksasi terhadap tanah Palestina. Ini adalah penjajahan atau kolonialisme nyata yang tidak boleh dibiarkan,” tegasnya kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).
Menurut dia, Israel secara sepihak mengambil alih tanah milik masyarakat Palestina tanpa mempertimbangkan hak-hak dasar warga yang telah lama bermukim di wilayah tersebut. Kondisi ini, lanjutnya, berpotensi memicu eskalasi ketegangan sekaligus menghambat berbagai upaya perdamaian yang selama ini diperjuangkan komunitas internasional.
Sebagai anggota Komisi I yang membidangi urusan luar negeri dan pertahanan, Syamsu Rizal mendorong Pemerintah Indonesia mengambil sikap tegas. Ia menilai Indonesia perlu memanfaatkan posisinya di forum internasional untuk menekan Israel.
“Pemerintah Indonesia yang telah bergabung dalam Board of Peace harus lantang bersuara menolak penjajahan itu. Indonesia memiliki amanat konstitusi untuk menentang segala bentuk penjajahan di atas dunia,” ujarnya.
Ia menegaskan komitmen Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina harus terus diperkuat melalui diplomasi aktif serta dukungan pada berbagai resolusi internasional yang berpihak pada kedaulatan Palestina.
Di akhir pernyataannya, Daeng Ical juga menyerukan solidaritas masyarakat dunia untuk menghentikan praktik aneksasi dan memastikan perlindungan hak-hak rakyat Palestina sesuai prinsip hukum internasional dan hak asasi manusia.














