Lima Mahasiswa Ditetapkan Tersangka Usai Aksi Ricuh di DPR, Ini Rincian Perkaranya

JurnalPatroliNews – Jakarta – Lima mahasiswa kini resmi berstatus tersangka setelah diduga terlibat dalam aksi demonstrasi yang berujung pada kerusakan di area Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, tepatnya di Gerbang Pancasila, pada Jumat sore, 9 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Danny Yulianto, menyampaikan bahwa penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik berhasil mengantongi berbagai bukti kuat, termasuk keterangan saksi, barang bukti, hingga rekaman kamera pengawas.

“Aksi tersebut mengarah pada tindak penghasutan, perusakan fasilitas umum, pelanggaran terhadap petugas, serta kekerasan terhadap benda secara terang-terangan,” jelas AKBP Danny dalam keterangan pers yang dirilis pada Selasa, 13 Mei 2025.

Kelima mahasiswa yang dijadikan tersangka masing-masing memiliki peran dalam aksi tersebut. AIK (21) membawa dan membakar ban dengan menyiram bensin; JK (22), selaku koordinator lapangan, melakukan coretan menggunakan cat semprot; SS alias M (19) melempar batu besar dan mencoret gerbang; SBR (25) juga ikut melempar batu; dan MWS (20) melakukan aksi serupa ke arah Pintu Gerbang Pancasila.

“Dari total 11 orang yang ikut dalam unjuk rasa, hanya lima orang yang terbukti memenuhi unsur pidana berdasarkan hasil penyelidikan,” tambah Danny.

Polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga digunakan saat aksi, antara lain dua kaleng cat semprot (pilox), tiga ban bekas, batu, spanduk, botol berisi bensin, serta atribut dan pakaian yang dikenakan saat demonstrasi berlangsung.

Saat dimintai keterangan, para tersangka mengaku tujuan mereka adalah agar aksi mereka mendapatkan perhatian dari anggota DPR RI.

Kini, kelima mahasiswa tersebut dijerat dengan Pasal 160, 170, dan 406 KUHP terkait penghasutan dan perusakan barang, yang masing-masing mengandung ancaman hukuman maksimal hingga 6 tahun penjara.

Sementara tujuh orang lainnya yang turut diamankan telah dipulangkan, setelah dipastikan tidak terlibat langsung dan hanya berstatus sebagai saksi dalam peristiwa tersebut.

Komentar