Mahfud MD Nilai Penegakan Hukum Era Prabowo Positif, Tapi Masih Tersandera Oligarki

JurnalPatroliNews – Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memberikan catatan menarik soal kinerja penegakan hukum di masa awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai ada sejumlah kemajuan yang layak diapresiasi, meskipun masih terdapat tantangan serius saat menghadapi kekuatan elit politik dan ekonomi.

Salah satu contoh yang disorot Mahfud adalah kinerja Kejaksaan Agung. Ia menilai lembaga tersebut kini lebih berani, profesional, dan menunjukkan semangat independen yang kuat.

“Kita harus akui, Kejaksaan Agung sekarang mulai banyak melakukan langkah yang menumbuhkan harapan publik. Banyak kasus besar dibongkar,” ungkap Mahfud dalam tayangan YouTube miliknya pada Rabu, 16 April 2025.

Meski begitu, Mahfud tak menutup mata terhadap masalah klasik yang masih membayangi penegakan hukum di Indonesia—yakni ketika proses hukum menyentuh wilayah kekuasaan elit. Menurutnya, di titik inilah proses hukum kerap tersendat.

“Masalahnya muncul ketika kasus menyangkut para tokoh besar di lingkar kekuasaan atau kelompok oligarki. Biasanya penanganannya langsung melambat atau berhenti di pelaku level bawah,” jelasnya.

Ia menggambarkan bagaimana banyak kasus hukum hanya berhenti pada tersangka kecil atau pelaku yang keburu ditangkap, tanpa menyentuh aktor besar di balik layar.

Mahfud pun menekankan perlunya keberanian politik yang besar dari aparat penegak hukum. Ia menyerukan agar hukum tidak menjadi alat kompromi kekuasaan, melainkan dijalankan secara konsisten dan menyeluruh demi keadilan yang merata.

“Kalau mau hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, maka institusi penegak hukum harus punya keberanian untuk menyentuh siapa pun yang bersalah, tanpa terkecuali,” tegas Mahfud.

Pernyataan Mahfud menjadi semacam refleksi kritis terhadap dinamika hukum di tengah pemerintahan baru. Di satu sisi, ada secercah harapan. Namun di sisi lain, ancaman intervensi kekuasaan masih membayangi arah reformasi hukum di Tanah Air.

Komentar