Mahfud MD Peringatkan Pimpinan Partai dan Anggota DPR


JurnalPatroliNews – Jakarta – Mahfud MD, Guru Besar Fakultas Hukum di Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, mengirimkan pesan peringatan kepada para pemimpin partai politik dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Pesan ini disampaikan melalui platform media sosial X sebagai respons terhadap langkah DPR yang merevisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Revisi UU Pilkada ini dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024, yang mengubah persyaratan pencalonan dalam pilkada. Namun, DPR tidak sepenuhnya mengadopsi putusan MK tersebut dan berencana mengesahkan revisi ini dalam rapat paripurna hari ini.

Mahfud, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua MK, menekankan bahwa putusan MK merupakan tafsir resmi dari konstitusi yang memiliki kekuatan setara dengan undang-undang. Ia mengingatkan bahwa meskipun berpolitik dan bersiasat untuk mendapatkan kekuasaan merupakan bagian dari membangun negara merdeka, ada prinsip demokrasi dan konstitusi yang harus dihormati.

“Berpolitik untuk memperoleh kekuasaan itu sah-sah saja, namun harus tetap sesuai dengan aturan konstitusi,” ujar Mahfud.

Mahfud juga menambahkan bahwa masa depan Indonesia bisa terancam jika demokrasi hanya dijalankan secara prosedural, dimana kekuasaan direbut melalui koalisi taktis yang melanggar konstitusi.

“Silakan ambil dan bagi-bagi kue kekuasaan. Sesuai konstitusi Anda berhak melakukan dan mendapat itu. Tetapi tetaplah dalam koridor konstitusi agar Indonesia selamat. Berbuatlah tapi “Jangan pernah lelah mencintai Indonesia”,” kata Mahfud yang juga mantan menko polhukam itu.

Komentar