Masyarakat Diminta Laporkan Hakim MK ke MKMK Terkait Pemisahan Jadwal Pemilu

JurnalPatroliNews – Jakarta – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, terkait pemisahan waktu pelaksanaan pemilu nasional dan pemilihan kepala daerah, terus menuai penolakan dari berbagai kalangan.

Pengamat politik Sugiyanto mengungkapkan kekhawatirannya terhadap putusan tersebut, karena dinilai berpotensi melanggar prinsip konstitusional. Ia menilai bahwa keputusan itu bisa memperpanjang masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD tanpa melalui proses pemilihan langsung oleh rakyat.

“Ketika rakyat seharusnya diberikan kesempatan untuk memilih kepala daerah secara demokratis, justru kesempatan itu dihapuskan dan diganti dengan mekanisme penunjukan penjabat (Pj) yang tidak mencerminkan kehendak rakyat,” ujar Sugiyanto, Senin, 7 Juli 2025.

Walaupun keputusan MK bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat secara hukum, Sugiyanto mengimbau masyarakat untuk menempuh jalur etik sebagai bentuk perlawanan. Menurutnya, pemisahan jadwal pemilu membuka celah untuk mengisi jabatan publik tanpa proses elektoral yang sah.

“Langkah pertama yang dapat diambil adalah mengadukan para hakim konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK),” lanjutnya.

Sugiyanto menegaskan, dalam sistem demokrasi, rakyat memiliki hak untuk mengawasi dan meminta pertanggungjawaban, terutama jika ada putusan lembaga tinggi negara yang dianggap menyimpang dari semangat konstitusi.

“Putusan tersebut bisa dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak-hak politik rakyat, yang seharusnya menjadi pemilik kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia juga mendorong agar DPR mempertimbangkan pembaruan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi, atau bahkan membuka ruang untuk amandemen terbatas terhadap UUD 1945. Hal ini dianggap penting guna mengembalikan arah demokrasi agar tetap berada di jalur konstitusional.

Komentar