JurnalPatroliNews – Jakarta –Â Pemerintah Indonesia meluncurkan rangkaian langkah stimulus ekonomi guna mendorong pertumbuhan nasional yang diproyeksikan mencapai sekitar 5 persen di kuartal kedua tahun 2025. Salah satu inisiatif utama adalah pemberian diskon khusus untuk layanan penerbangan domestik.
Dalam kebijakan ini, pemerintah menyediakan insentif berupa pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 6 persen dari tarif tiket pesawat kelas ekonomi dalam negeri. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 36/2025 yang resmi berlaku sejak 4 Juni 2025.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menanggung sebagian dari PPN sebesar 6 persen dari total 11 persen, sehingga masyarakat hanya perlu membayar 5 persen PPN saat membeli tiket.
Langkah ini dirancang untuk memperluas akses dan meningkatkan mobilitas masyarakat selama periode promosi, yang berlangsung mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025, bertepatan dengan masa periode penerbangan yang sama.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto, hasil koordinasi lintas kementerian, dan lembaga terkait untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi serta memperkuat stabilitas keuangan nasional.
“Pemerintah telah menyiapkan dana sekitar Rp430 miliar guna mendukung insentif ini,” ungkap Airlangga pada Selasa, 10 Juni 2025.
Selain diskon tiket pesawat, pemerintah juga meluncurkan empat paket stimulus lainnya, yakni penurunan tarif tol, pemberian bantuan sosial, subsidi upah, serta perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Diharapkan, insentif ini akan meningkatkan aktivitas masyarakat selama bulan Juni dan Juli, yang secara tidak langsung diharapkan memberikan dampak positif terhadap sektor transportasi dan pariwisata domestik.
“Harapannya, peningkatan mobilitas akan membantu mempercepat pertumbuhan ekonomi dan mendukung sektor-sektor terkait secara lebih luas,” tutup Airlangga.
Komentar